Ditangkap Polisi, Habib Yusuf Alkaf Ternyata sebelum mencabuli dia Menyuruh 2 Santriwati Memijatnya di Dalam Kamar

Siti Jenar. news PAMEKASAN Jum’at 4 Februari 2022 – Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi dugaan pencabulan pada dua santriwati berinisial SY dan ST. Habib YA bermodus menyuruh kedua santri ini memijat di dalam kamar.

Dok Fhoto, Habib Yusuf Alkaf

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan membeberkan modus Habib Yusuf Alkaf alias YA, tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan santrinya.

 

Tomy menyebut kalau ada dua korban di bawah umur yang diduga dicabuli.

 

Mereka adalah murid atau santriwati tersangka sendiri.

 

“Anak didiknya yang perempuan,” kata Tomy saat dikonfirmasi.

 

Pemuka agama asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura itu diduga melakukan aksinya dengan menyuruh kedua korban memijatnya.

 

Pelaku YA meminta korban memijat dengan dalih kedua santriwatinya akan mendapatkan berkah dan awet muda.

 

Korban diketahui berinisial ST dan SY berusia 16 tahun.

 

“Pencabulan dilakukan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-iming akan mendapatkan berkah dan awet muda,” ujarnya.

 

Peristiwa itu sendiri terjadi pada September 2021. Kemudian, pada 31 Januari 2022, pelaku YA ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

 

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan menyelesaikannya sampai berkasnya lengkap.

 

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap (tersangka,red) pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata Tomy.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka melakukan pencabulan pada September 2021. Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022.

 

“YA ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).

Baca juga:  Benarkah Kabar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta masuk dalam jaringan judi online Irjen Ferdy Sambo? Dan berapakah total Kekayaan Semeru satu ini? Mari kita simak selengkapnya dibawah ini

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan dasar penangkapan tersangka merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021.

 

Tomy memastikan YA ditahan sampai proses penyidikan dan berkas kasusnya selesai. Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas tahap satu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

 

(Red/Tim)