Sitijenarnews.Com Jakarta Senin 28 Maret 2022 ; Berikut dibawah ini adalah Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memastikan pengucuran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.
Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.
Hanya golongan tertentu yang dapat.
Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.
THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.
Sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran pembayaran THR.
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa Ramadhan, bulan penuh berkah.
Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan jadwal tersebut.
Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.
Akan tetapi, terkait penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.
Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.
Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13. Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.
Dengan demikian, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba. Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajara baru.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.
Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja.
Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?
Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, beberapa saat lalu.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Lantas, bagaimana dengan aparatur kejaksaan dan anggota Dewan? Adakah alokasi dana sebagai THR untuk aparatur pemerintahan ini?
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji Pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
– PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji Jaksa
Di jajaran kejaksaan agung, terdapat kelas jabatan yang berlaku di Indonesia.
1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5
2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6
3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7
4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8
5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9
6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10
7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11
8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12
9. Jaksa Utama Kelas 13
Sedangkan besaran tunjangan jaksa tetap diberikan selain gaji Jaksa
Mengingat beban dan tanggung jawab Jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.
Tunjangan jaksa itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelas Jabatan 18 : Rp 38,226,000
2. Kelas Jabatan 17 : Rp 33,240,000
3. Kelas Jabatan 16 : Rp 27,577,000
4. Kelas Jabatan 15 : Rp 19,280,000
5. Kelas Jabatan 14 : Rp 17,064,000
6. Kelas Jabatan 13 : Rp 10,936,000
7. Kelas Jabatan 12 : Rp 9,896,000
8. Kelas Jabatan 11 : Rp 8,757,600
9. Kelas Jabatan 10 : Rp 5,979,300
10. Kelas Jabatan 9 : Rp 5,079,200
11. Kelas Jabatan 8 : Rp 4,595,150
12. Kelas Jabatan 7 : Rp 3,915,950
13. Kelas Jabatan 6 : Rp 3,510,400
Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.
Daftar Gaji Jaksa Muda Terlengkap & Terupdate 2021 Sesuai dengan Masa KerjaSelain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji Jaksa muda mulai dari golongan III A, sampai dengan golongan IV E sesuai dengan masa kerja berikut ini :
Jaksa Muda Golongan III
1. Golongan III A : Rp 2,579,400 – Rp 4,236,400
2. Golongan III B : Rp 2,688,500 – Rp 4,415,600
3. Golongan III C : Rp 2,802,300 – Rp 4,602,400
4. Golongan III D : Rp 2,920,800 – Rp 4,797,000
Jaksa Muda Golongan IV
1. Golongan IV A : Rp 3,044,300 – Rp 5,000,000
2. Golongan IV B : Rp 3,173,100 – Rp 5,211,500
3. Golongan IV C : Rp 3,307,300 – Rp 5,431,900
4. Golongan IV D : Rp 3,447,200 – Rp 5,661,700
5. Golongan IV E : Rp 3,593,100 – Rp 5,901,200
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang gaji Jaksa di Indonesia yang terus bertugas menumpas kejahatan hingga kasus korupsi.
Pejabat Tak Terima THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).
“THR untuk seluruh pejabat negara yakni eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, wapres, Menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” tandas Sri Mulyani.
Walau demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk ASN yang setara dengan eselon III ke bawah dibayarkan seperti siklus tahun sebelumnya. Hal yang sama berlaku bagi pensiun.
“Untuk seluruh ASN TNI, Polri, yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga tetap mendapat THR karena mungkin mereka kelompok yang tertahan juga,” jelas dia.
Untuk besaran THR yang diterima juga tidak sama seperti tahun lalu yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinya,” tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga kini proses pemberian THR telah sampai pada revisi Peraturan Presiden (perpres).
“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang ini sedang dalam proses untuk melakukan revisi perpres,” katanya.
Namun dalam keterangan pres yang diterima, Sri Mulyani tidak membahas gaji ke-13 seperti yang sebelumnya tengah ramai dibicarakan.
Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona, seperti yang tertulis pada Surat Edaran (SE) Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian atau Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE Menkeu dijelaskan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga agar mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 melalui mekanisme revisi anggaran yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.)