Dugaan Kasus Pengrusakan Lahan Tebu Oleh Kades klatakan Situbondo dan Para Gerombolannya memasuki tahap baru

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Rabu 7 September 2022; Dugaan Kasus Pengrusakan Lahan Tebu Oleh Kades klatakan Kendit Situbondo dan Gerombolannya memasuki tahap baru dan hari ini Penyidik Polres Situbondo Memanggil Pelapor untuk Diminta keterangannya.

Dugaan Kasus Pengrusakan Lahan Tebu Oleh Kades klatakan Situbondo dan Para Gerombolannya memasuki tahap baru

Terpantau Pelapor pagi ini Hadir Ke Polres Situbondo Dengan Didampingi Kuasa Hukumnya lukman hakim.

 

Saat Pers Release di Mapolres Situbondo Lukman Mengatakan, kasus Pengrusakan Lahan Tebu Milik Kliennya ini. Mulai ada titik terang maka daripada itu kami terus meminta kepada Pihak Penyidik agar terus benar benar mendalami Kasus Pengrusakan yang dilakukan Bersama sama oleh Kades Klatakan Narwiyoto Totok Dan Gerombolannya itu.

 

Saat ditanya Apakah Krawangan Desa yang dimiliki oleh pihak desa itu sah. Lukman pun menjawab nah kalau itu murni masuk keranah perdata nya mas dan pastinya Kami juga punya beberapa bukti Valid dan Lengkap terkait Sejarah Asal muasal dan status tanah yang kami sengketa kan tersebut. Biarlah nanti ini akan kita uji di Pengadilan. Karena kasus mafia tanah saat ini pun menjadi atensi Pemerintah pusat.

 

Kami hanya Berharap Penyidik Polres Situbondo Konsen kepada Kasus Pengrusakan Lahan tebu yang dilakukan 2 Kali oleh Kades Klatakan dan Gerombolannya ini. Ujarnya saat ditemui Oleh awak media di Kantin Polres Situbondo.

Fokus kami, mengulas unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 55, 56 Kitab Undang-undang Hukum pidana. pungkas lukman.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tim Media Sitjenarnews.dan Headline.news.info Telah Terjadi Pengrusakan tanaman tebu ditanah milik Salah satu Masyarakat dirusak Oleh Segerombolan Orang-orang yang diduga Suruhan Kepala Desa Pengganti desa Klatakan yang bernama Narwiyoto bahkan dengan arogan nya sang kades tersebut juga turut serta melakukan pengrusakan tanaman tebu.

Baca juga:  “Man Of The Year” ; Hari Bhayangkara Ke 76, Jaringan. "Lintas Media Sampang" Nobatkan,AKBP Arman SIK M.Si Sebagai Pejabat Publik yang Sukses Menciptakan Kegaduhan Tingkat Nasional

Buntut dari pengrusakan tanaman tebu tersebut kini Kuasa Hukum Tolas (Pemilik Lahan yang Dirusak) Resmi melaporkan Kepala desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo dengan dugaan pasal 170 KUHP laporan yang langsung dikawal Penasehat Hukum Lukman Hakim, SH dan beberapa Elemen Perwakilan masyarakat.

 

Menurut Lukman saat di Konfirmasi langsung Oleh Tim Investigasi Media On Line dan Cetak Sitijenarnews Biro Situbondo Jatim kala itu Menyatakan, “saya bersama klien saya Tolas Resmi melaporkan kepala desa Klatakan bersama orang-orang yang turut serta merusak lahan seluas kurang lebih 4.600 m2 yang ditanami tanaman tebu, tanah tersebut dibeli dari ahli waris sekitar tahun 2014-an sampai sekarang, hari ini jelas-jelas kepala desa Klatakan memerintahkan kepada sekelompok orang untuk merusak, memotong tanaman tebu yang ada di lahan yang dibeli pak Tolas,

Yang mana kepala desa Klatakan ada di lokasi langsung saat kejadian dan ada statemen bahwa tanah tersebut masuk lahan Los desa kata kades Klatakan, kalau memang tanah tersebut milik los desa kenapa dari dulu tidak diambil alih kenapa baru sekarang dipermasalahkan, karena berdasarkan data,dan bukti-bukti klien saya jelas ada petok/kohir atas tanah yang dipermasalahkan saat ini, harapan saya laporan/pengaduan klien saya diproses secara Hukum dan mohon pihak Polres Situbondo menindaklanjuti laporan/pengaduan klien saya (Tolas warga kukusan, kecamatan Kendit) dan sesuai Hukum yang berlaku, saat kejadian dihari itu hadir juga pihak dari Polsek Kendit turun ke Lokasi untuk mengkondusifkan situasi dan kondisi di obyek sawah/tanah yang dipermasalahkan” jelas Lukman Hakim, SH selaku PH Tolas dengan tegas.

lukman Juga Menyayangkan Arogansi Narwiyoto Sebagai Kades yang jelas ini Melanggar Hukum dengan melakukan pengrusakan pada hari Sabtu 22 Agustus Kemarin.

Baca juga:  Gugatan Perdata Yayasan Darul Huda Pihak Tergugat Masih Aman

Padahal tanah hal yasan itu terbukti jelas dalam karawangan. Oleh karena itu Perbutanaan Narwiyoto ini jelas bertentangan dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dia tahun Jo. Pasal 55 KUHP, Ujar Lukman.

Pengacara muda ini Juga meminta Pihak Polres Situbondo Agar Benar benar serius menangani Permasalahan ini mengingat korbannya adalah orang kecil yang diduga sengaja diintimidasi oleh Kades dan Kroni-kroni nya ini.

Sekedar diketahui oleh Seluruh Pembaca, Narwiyoto ini adalah Kades Pengganti Kades Sebelumya yang Telah meninggal dunia. Sebelum Menjabat pengganti Kades Narwiyoto ini adalah mantan anggota DPRD namun sayang setelah Pemilu Legislatif 2019 Kemarin yang bersangkutan tidak terpilih Kembali menjadi Anggota dewan di Situbondo.

Dan Jangan Lupa pula Tonton Sampai Tuntas Video Lengkap wawancara Eksklusif Tim Awak Media Sitijenarnews.com dan Headline.News.Info Bersama Pelapor dan Kuasa Hukumnya Di Mapolres Situbondo yang telah dirangkum secara lengkap dibawah Ini;

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)

error: