Situbondo, SITIJINARNEWS.COM – Dugaan penyelenggaraan pemerintah Desa dan kepentingan umum serta menjadi aset desa maupun penunjang/tambahan penghasilan bagi perangkat Desa yang tertuang pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dipangil ole kejaksaan situbondo, jum’at tanggal 15/09/2023.
Berbeda dengan kondisi TKD di desa saletreng kecamatan kapongan yang tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan di gadaikan oleh oknum perangkat Desa inisial “RD” kepada warga Desa setempat yang dinilai untuk kepentingan pribadi sehingga ada potensi menuai persoalan hukum.
“Dan Keempat saksi yang didugah penyelewengan tersebut adalah Taufik selaku Kades (Kepala Desa) Seletreng, Rudiyanto selaku Kepala Kampung Kajer, Desa Seletreng, oknum yang diduga telah menggadaikan TKD, dan Junaida selaku pihak pengambil gadai serta M. Zainullah sebagai saksi peristiwa yang mana adalah mantan Staf Pemdes Seletreng. Hari ini, keempat orang tersebut dijadwalkan hadir di Kantor Kejaksaan Situbondo.
Menurut keterangan ketua LSM PERKASA yang sudah dikonfirmasi ole awak media kami. “Dan Disamping itu kami lakukan pelaporan kepada penegak hukum, biar tidak menjadi yurisprodensi ke Desa-desa yang lain.”karena aturannya sudah jelas permendagri No. 1 tahun 2016 pasal 6 ayat (5) berbunyi,” aset Desa dilarang di gadaikan..dst”, disini sudah jalas payung hukumnya, bahwa (TKD) tersebut tidak boleh sembarangan pengelolaannya karena ada regulasi.
Ujar,”ketum LSM PERKASA
“Dan menurut keterangan Haji Sadeķ selaku ketua LSM PERKASA sudah banyak terimakasi kepada kejaksaan Situbondo yang sudah merespon, dan sudah ada pemanggilan kepada 4 saksi tersebut.
Tutur,”haji sadek
(Ba’im)