Gas Poll Fiks Sudah; Berikut dibawah ini Tahapan Lengkap Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Tanpa ada Penundaan apapun alasannya Mari Kita Simak Baik – Baik Selengkapnya

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 16 Mei 2022; Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengantar kepada jajarannya telah jelas menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap digelar pada 14 Februari. KPU RI juga sudah membuat rancangan tahapan Pemilu 2024.

“Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024,”

 

Penegasan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar rapat soal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Jokowi mengaku tak ingin ada spekulasi-spekulasi yang menyebut pemerintah memang ingin menunda pemilu.

 

“Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang apa, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal 3 periode,” ucap Jokowi.

Presiden Jokowi menyebut tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan 2022. Sebab, dalam undang-undang (UU) diatur bahwa tahapan sudah dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.

 

Begini rancangan tahapan Pemilu 2024:

– Pendaftaran Partai Politik
1 – 7 Agustus 2022

– Pembentukan PPK, PPLN, dan PPS
14 Oktober 2022 – 13 Januari 2023

– Penetapan Partai Politik
14 Desember 2022

– Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
14 Desember 2022 – 11 Februari 2023

– Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD
1 – 14 Mei 2023

– Penetapan DPT Tingkat:
Kabupaten/Kota 1 – 12 Juni 2023
Provinsi 13 – 15 Juni 2023
Nasional 19 – 21 Juni 2023
Luar Negeri 19 – 21 Juni 2023.

Baca juga:  Update info Terbaru Tentang Penanganan Korupsi;Tren Pemberantasan Korupsi di KPK Alami Peningkatan Positif

 

– Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres
7 – 13 September 2023

– Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
11 Oktober – 9 Desember 2023

– Masa Kampanye Tertutup
14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024

– Masa Tenang
11 – 13 Februari 2024

– Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres
14 Februari 2024

– Rekapitulasi Hasil Pileg dan Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024

 

– Kampanye Pilpres Putaran Kedua
26 Mei – 8 Juni 2024

– Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
2 Juni 2024

– Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
21 Juni – 14 Juli 2024

– Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD
1 Oktober 2024

– Pengucapan Sumpah Janji Presiden
20 Oktober 2024

 

Berikut dibawah ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang akan Dimulai 28 Agustus 2024

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang dan mempersiapkan tTahapan dan jadwal Pilkada 2024 akan Resmi dimulai pada 23 Februari 2024.

Meskipun rancangan tahapan pilkada belum final, kemungkinan perubahan jadwal tahapannya tidak akan terlalu jauh berbeda nantinya.

Adapun rancangan tahapan Pilkada serentak 2024 yang telah disiapkan oleh KPU adalah sebagai berikut.

23 Februari – 13 Maret: Pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon.

17 – 21 Mei: Penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan bupati dan Walikota

28 Agustus – 21 September: Pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi calon

22 September: Penetapan paslon

25 September – 23 November: Masa Kampanye

27 November: Pemungutan dan penghitungan suara

28 November – 8 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan

1 – 11 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten

Baca juga:  Hari Pertama Masuk Kerja Plt Bupati Probolinggo Gelar Apel Pagi Dihalaman Kantor Bupati

 – 14 Desember: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi

Semua rancangan Tahapan Pilkada Serentak di atas akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan masih belum final, sangat terbuka peluang untuk diubah kembali walau Perubahan itu tidak akan terlalu banyak.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: