Sitinenarnews.com Tapanuli Jum’at 8 Juli 2022; Briptu FFM Akhirnya Jadi Tersangka Terkait Kasus KDRT Terhadap Istrinya.Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, Briptu FFM kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, SS.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM ( 26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28),” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/7/2022) malam.
Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.
Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya, SS.
“Status tersangka Briptu FFM ditetapkan hari ini Kamis, (7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput,” ungkap Aiptu Walpon Baringbing.
Adapun penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sesuai dengan pengaduan istrinya, SS, dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/ Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumatera Utara, pada Kamis ( 30/6/2022).
“Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” sambung Aiptu Walpon Baringbing.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu FFM sedang jalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput.
“Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode etik profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus,” kata Aiptu Walpon Baringbing.
“Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Briptu Frengki Manullang (FFM) menjelaskan soal KDRT yang viral di medsos tidak benar.
Dalam rekaman audio yang dikirimkan oleh Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kepada tribun-medan.com pada Selasa (5/7/2022), terlapor menyampaikan keterangan.
Terlapor Briptu FFM, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pahe Julu mengutarakan bahwa pertengkaran dalam keluarganya sudah berlangsung lama.
Antara keduanya sebagai suami-istri sering ketidakcocokan dalam keluarga.
“Pertengkaran kami ini memang sebenarnya kegiatan di keluargaku, ia tidak menyetujui aku melihat ke tempat keluargaku, itunya sebenarnya,” ujar Briptu FFM dalam rekaman audio yang diperoleh tim Sitinenarnews.com, pada Selasa (5/7/2022).
Sebagai seorang suami, ia kerap mendapatkan kekerasan dari istrinya. Masalah dalam keluarga sudah selesai, namun istrinya yang berinisial SS kerap ungkit masalah yang sudah berlalu.
“Ia merasa agak tertekan. Aku pun bingung. Udah kubilang sama dia, udahlah mak, ‘yang berlalu biarlah berlalu. Jangan lagi diungkit-ungkit’. Tapi, ia tetap bersikeras mengungkit. Setiap kali kami ada masalah, ia selalu mengaitkannya ke keluarga saya. Kalau ia tidak puas, ia selalu lalu tangan pada saya,” sambungnya.
“Ia sering pukul saya, ia sering pijak saya. Dihantam, dipukuli, saya pergi dari rumah, pintu tidak dibukakan pada saya. Saya pun bingung bagaimana menghadapi istri saya ini. Berobat pun sudah saya buat supaya ada perubahan tapi tetap saja begitu,” terangnya.
Bahkan, terlapor pernah alami kekerasan di depan publik yang membuat dirinya malu melihat orang sekitar. Ia menyampaikan, dirinya masih tetap berikan maaf pada istrinya.
“Sehingga saya tidak tahan. Malah, saya dipijak-pijak di depan masyarakat, saya dicekik, dipukuli di depan masyarakat. Begitu malunya saya. Adanya saksi melihat itu,” ujarnya.
“Saya udah tertekan. Ke Polsek pun gitu juga dia, sudah dimediasi di Polsek, tetap juga seperti itu,” sambungnya.
Ia menyampaikan, setiap ada pertengkaran dalam keluarga, pelapor (istri terlapor) selalu kaitkan dengan orang tua terlapor.
“Setiap kali ada pertengkaran, selalu ia kaitkan dengan orang tua,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan soal unggahan istrinya (pelapor) dalam akun media sosial Facebook.
“Mengenai video yang diunggah di facebook, benar itu. Itu tahun yang lalu, ada yang dua tahun lalu dan itu sudah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi,” terangnya.
Ia menyatakan, dirinya juga mendapatkan perlakuan kasar dari istrinya namun ia tak unggah di akun media sosial.
“Makanya saya bingung kok dikait-kaitkan lagi masalah yang sudah berlalu padahal sudah selesai. Pada saat itu, saya juga punya bekas luka, tapi saya enggak umbar itu karena saya malu. Saya tidak mau mempermalukannya di kantor, tapi dia tega mempermalukan saya di sini,” sambungnya.
“Sebenarnya, istri saya bukan rewel, tapi pendendam. Masalah yang lalu sudah selesai, ia dan orangtuaku sudah baikan. Cuman kalau ada kesalahan orangtuaku, ia tidak bisa menahan emosinya. Ia langsung membantah dan aku yang ia tekan,” pungkasnya.
Namun begitu, ia tetap sayang dengan istrinya dan akan tetap berjuang mempertahankan rumah tangga.
Aiptu Walpon mengatakan Polres Taput tetap melanjutkan perkara KDRT yang sudah dilaporkan oleh istri dari Briptu Frengki.
Kendati demikian, Polres Taput tetap berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pertama, kita menyampaikan proses yang dilaporkan istrinya ke Polres Taput, proses hukumnya akan tetap kita lanjutkan. Karena apa? Karena pidana. Soal pembuktian-pembuktian, itu nanti, itu hasil penyidikan” ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (5/7/2022).
Selanjutnya, ia berharap adanya keharmonisan pada keluarga Briptu FM tersebut.
Jalan damai bakal ditempuh walau proses hukum atas pelaporan yang ada di Polres Taput tetap berjalan.
“Yang kedua, kita juga berharap, karena ini anggota Polri dan istrinya Bhayangkari, bagaimana supaya mereka ini tetap akur. Janganlah terjadi keributan-keributan dalam keluarga karena itu berdampak kepada institusi kita,” tuturnya.
“Dan kitapun nanti akan coba lakukan mediasi-mediasi dari institusi terhadap mereka berdua agar mereka dapat harmonis kembali,” sambungnya.
Ia juga menegaskan soal pengakuan Briptu FM untuk menepis tudingan istrinya dalam akun facebook yang menarasikan perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dan kita sudah mendengar keterangan dia (terlapor atau Briptu FFM) tadi, bahwa dia tidak pernah punya niat untuk menceraikan istrinya walaupun sudah terjadi seperti ini. Dia masih tetap saying istri dan anaknya,” terangnya.
“Nah, kiranya mereka berdua terjadi introspeksi diri. Kepada dia (Briptu FFM), sebagai suami, kita berharap bertahanlah sebagai suami yang baik. Apa boleh buat, istri itu pilihan kita. Kita harus tetap bertahan bagaiamana supaya sehidup semati,” sambungnya.
Ia juga meminta pelapor agar membuat laporan ke pihak berwajib tanpa harus mengumbar persoalan keluarga di media sosial yang kemudian menjadi konsumsi publik.
“Yang kedua, kita juga berharap kepada istrinya, kalaupun ada sesuatu hal yang terjadi, ya enggak usah mengumbar di facebook. Boleh dilaporkan ke pimpinan kita, yakni Pak Kapolres, Pak Wakapolres. Jangan mengumbar di facebook, apalagi ada terjadi umbaran itu tidak sesuai dengan fakta, itu harapan kita,”
Selanjutnya, pihaknya akan mencari solusi atas peristiwa tersebut. “Ada jalan keluar pada setiap masalah, kita akan cari solusi. Nanti kita akan pelajari. Kita akan lihat cari akar masalahnya agar bisa kita cari solusinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung angkat bicara soal adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang personil Polres Taput tersebut.
Soal kasus tersebut, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, pelapor sudah membuat laporan di Mapolres Taput.
“Minggu lalu sebelum si istri (pelapor) buat LP di Polres. Sudah kita panggil dua kali,” ujar Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Senin (4/7/2022).
“Karena tidak ada titik temu, si istri akhirnya buat LP. Jumat buat LP,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan pada kasus tersebut. Proses pemeriksaan pada saksi-saksi tengah berjalan.
“Sekarang sedang proses pemeriksaan saksi-saksi. Proses oenyidikannya sedang berjalan,” sambungnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan, bila persponil yang kini terlapor dinyatakan benar melakukan perbuatan yang teetuang pada LP tersebut, maka personil tersebut akan mendapatkan hukuman pidana dan kode etik Polri.
“Bisa hukuman pidana dan kode etik Polri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, antara pelapor dan terlapor sedang dipertemukan oleh keluarga. Walaupun demikian, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung menegaskan, proses hukum tetap berjalan dalam kasus tersebut.
“Malam ini mereka sedang dipertemukan oleh keluarga, mudah-mudahan ada hasil positif. Namun demikian, proses hukum terap berjalan,” sambungnya.
(Red/Tim- Biro Sitinenarnews Tapanuli)