Gegara Dibohongi; Kontraktor Gugat Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BPBD Simalungun Senilai 12 M Lebih

Sitijenarnews.com Simalungun Sabtu 11 Juni 2022; Jadiaman Damanik, selaku kontraktor yang juga sebagai pemilik dan direktur CV Aman Pratama melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Pihak yang Digugatnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ketua DPRD dan Bupati Simalungun.

Ilustrasi. Wanprestasi

CV Aman Pratama sebagai Penggugat menuntut Tergugat (Ketua DPRD,Bupati, Kepala BPBD) untuk membayar ganti kerugian materill dan immateril senilai Rp 12.206.280.000. Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun.

 

Demikian informasi yang diterima Tim Awak Media Sitijenarnews.com Dari humas Pengadilan Negeri Simalungun Aries Ginting, Jumat (11/6/2022). Agenda persidangan saat ini sudah mendengarkan jawab dari pihak Tergugat. Selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi.

 

Yang mana Gugatan tersebut terdaftar dalam register perdata Pengadilan Negeri Simalungun No.56/PDT.G/PN. Sim/2022. Perkara tersebut sudah disidangkan majelis hakim diketuai Anggraeni Rori Sormin SH dibantu panitera Jonny Sidabutar,” jelasnya.

Menurut Penggugat dalam gugatannya melalui kuasa hukumnya Egie Sandrez Tarigan SH, Irfan A Tarigan SH, Michail Willem Sebrota SH menyebutkan, para Tergugat telah membohongi Penggugat dan sudah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Karena tidak membayar uang pekerjaan (borongan) yang sudah selesai dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp 1.138.000.000.-

Bahwa atas penghunjukan Tergugat II dan Tergugat III, tertuang dalam surat perjanjian kontrak No. 01/BTT-CV APK/PPK/BPBD/2021 tanggal 23 Februari 2021, Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan Bencana Alam Longsor Sekolah Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun berbiaya Rp 1.138.000.000.-

Setelah selesainya pekerjaan borongan tersebut tertuang dalam Berita Acara serah terima Hasil Pekerjaan No.09/BTT-CV APK / PPK/BPBD/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang menyatakan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 100 persen baik.

Namun, oleh Tergugat belum membayarkan kepada Penggugat hingga progres pekerjaan telah mencapai 100 persen adalah sebesar Rp 1.138.000.000.- Bahwa kerugian Penggugat untuk membayar biaya pinjaman Rp 68.280.000.-

Baca juga:  ADMINISTRATUR PERHUTANI BONDOWOSO MENYAMPAIKAN PRESENTASI DALAM ACARA WEBINAR

Atas keterlambatan pembayaran tersebut sehingga Penggugat terlambat menggunakan uang tersebut dalam usaha lain dan membuat hilangnya kepercayaan orang terhadap usaha Penggugat atas keterlambatan bayar tersebut mencapai Rp 1 miliar. Kemudian akibat ingkar janji yang dilakukan para Tergugat telah merugikan Penggugat secara immateril senilai Rp 10 miliar.

Sehingga total kerugian Penggugat baik materil dan immateril yang harus dibayar para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 12.206.000.000.- secara tanggung renteng.

Penggugat melalui Kuasanya memohon kepada majelis hakim untuk Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag).Menyatakan sah alat bukti 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kontrak yakni Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak), No. 10/BTT-CV.APK/PPK/BPBD tanggal 29 Juni 2021

Juga menyatakan sah alat bukti jenis pekerjaan berupa Penanggulangan Bencana Alam Longsor TPT Sekolah Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar dan melunasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak), No. 10/BTT-CV.APK/PPK/BPBD tanggal 29 Juni 2021 adalah perbuatan Wanprestasi.

Menghukum Tergugat III untuk menganggarkan, menyetujui dan mengesahkan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap pekerjaan sudah selesai dikerjakan oleh Penggugat dengan APBD Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak): No. 10/BTT-CV.APK/PPK/BPBD tanggal 29 Juni 2021 sebagaimana jumlah kerugian materiil dan imateriil Penggugat dalam gugatan ini.

Menghukum Tergugat II untuk membayar dan melunasi pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan oleh Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) , No. 10/BTT-CV.APK/PPK/BPBD tanggal 29 Juni 2021, yang pekerjaannya adalah Penanggulangan Bencana Alam Longsor TPT Sekolah Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun dengan jumlah kerugian materiil dan imateriil.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Simalungun)

error: