Sitijenarnews.com Selasa 9 Agustus 2022; Akhirnya kejaksaan negeri Situbondo Sore ini menahan salah seorang kades di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo yang juga Tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 219 juta,
Kepala desa Dengan Nama lengkap Suhardi ini akhirnya dijebloskan ke Rutan klas IIB Situbondo pada Sore ini tepatnya pada hari Selasa 9 Agustus 2022 oleh Kejaksaan negeri Situbondo.
Sementara Saat dikonfirmasi oleh tim awak media Sitijenarnews pada selasa sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo, Cakra Sangkara mengatakan berkas kasus korupsi DD yang menjerat Kades Sumberanyar, dinyatakan telah P-21 sehingga pihaknya hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini Tersangka statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo. Dan kami akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka Suhardi ke pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus korupsi DD tahun 2015 lalu tersebut segera disidangkan,” ujarnya kepada awak media.
Pihak Kejaksaan negeri Situbondo ini juga menegaskan, tersangka Suhardi ini nantinya juga akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 31.
“Dengan ancaman hukuman minimal selama empat tahun kurungan penjara,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo ini.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)