Gelar Operasi Jaran Rinjani 2022 Polda NTB Amankan 363 Orang Tersangka

sitijenarnews.com Mataram NTB Jum’at 16 September 2022; Polda NTB berserta Polres jajaran menyampaikan hasil pengungkapan Operasi Kepolisian Kewilayahan (Jaran Rinjani 2022).

Keterangan fhoto, Konferensi pers di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB,

Adapun yang menjadi fokus pemberantasan Curat, Curas, dan Curanmor (3C).

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dalam konferensi persnya mengatakan, Operasi Jaran Rinjani 2022 ini telah langsungkan sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022.

 

“Dengan harapan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Irjen Djoko.

 

Selama operasi berlangsung, jajaran Reserse Polda NTB telah melakukan pengungkapan terhadap tersangka tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor, sebanyak 34 orang yang merupakan Target operasi (TO).

 

Selain itu, Polda NTB juga telah menangkap 329 orang Non TO yang diluar target operasi.

 

“Dari jumlahnya operasi kepolisian jaran rinjani 2022 berhasil mengungkap sebanyak 275 laporan Polisi dengan 363 orang tersangka,” sebut Irjen Djoko.

 

Pihaknya menjelaskan rincian pengungkapan tersebut, tindak pidana curat sebanyak 190 laporan polisi dengan total tersangka sejumlah 257 orang.

 

“Itu terdiri dari 18 orang TO dan 239 orang Non TO,” jelasnya.

Untuk tindak pidana curas, lanjut Kapolda, terdapat sebanyak 32 laporan polisi, dengan total tersangka sejumlah 50 orang yang terdiri dari 7 orang TO dan 43 orang Non TO.

“Tindak pidana curanmor sebanyak 53 laporan Polisi dengan total tersangka sejumlah 56 orang yang terdiri dari 9 orang TO dan 47 orang Non TO,” ucapnya.

Disebutkan, jumlah tersangka di Pulau Lombok sebanyak 78 orang.

“Total tersangka se-NTB sebanyak 363 orang, sedangkan untuk 54 orang tersangka yang berada di wilayah Sumbawa,” sebutnya.

Tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyampaikan sejumlah barang bukti (BB) hasil curian yang berhasil diamankan.

Baca juga:  Ada Calon Mangsa Baru Nih Kelihatannya; Terkait dengan kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim kini KPK mulai Intens Periksa Bupati Tulungagung

“38 unit sepeda motor dengan berbagai merek, 6 lembar STNK dan BPKB kendaraan bermotor,” sebut Teddy.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 109 unit handphone dengan berbagai merek, 4 unit laptop dengan berbagai merek, 6 unit TV, 5 unit mesin grinder kopi.

Kemudian, ada juga 3 unit camera digital, 4 unit kompor gas, 2 unit sepeda, 35 buah tabung gas 1 unit AC, dan 1 unit rice cooker, 84 bungkus rokok, 3 unit kipas angin.

“Dan 1 set alat pancing 1unit mesin heller penggiling padi 3 unit mesin air,” ungkap Teddy.

Untuk Pasal yang dikenakan terhadap seluruh tersangka, yakni Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Mataram NTB)