Hari ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan dan Langsung Gelar Pertemuan dengan para Loyalisnya

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 20 Juli 2022; Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas dari penjara usai menerima remisi. Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bebas bersyarat dengan status tahanan kota.

Foto Detik-detik Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan 

Meski masih berstatus tahanan, hal tersebut tidak menghalangi HRS untuk mengumpulkan simpatisannya. Dia langsung menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

 

Tidak hanya bertemu dengan simpatisan, Rizieq Shihab juga mendeklarasikan posisinya yang akan selalu berdiri bersama umat.

 

“Saya sampaikan, saya dan kawan-kawan, para ulama, para habaib seperjuangan tidak akan meninggalkan umat, tidak akan mengkhianati umat, kami insyaAllah akan berjuang bersama umat,” ujar Habib Rizieq dalam konferensi pers di kediamannya, Rabu (20/7/2022).

 

Habib Rizieq berjanji setia bersama umat dan terus menggaungkan hak-hak umat di Indonesia. “Akan berusaha sekuat tenaga melindungi umat dan akan terus berjuang membela hak-hak umat, karena kami adalah umat, dan umat adalah kami,” katanya.

 

Ia berharap dengan tekadnya saat ini, akan diberikan kemenangan oleh Allah SWT. “Semoga Allah SWT memberikan kemenangan kepada kita semua, aamiin,” katanya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya Oleh Sitijenarnews,Habib Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022). Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, Habib Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

– Berikut ini adalah momen detik-detik jelang bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu pagi (20/7/2022).

“Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” jelas Rika Aprianti kepada Sitijenarnews.com.

Baca juga:  Update info terbaru Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa; Tersangka Aiptu Janto mengakui Bahwa Menjual Barang Jenderal Bintang Dua Dia Merasa Terlindungi Makanya dia Berani

Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berikut momen detik-detik Habib Rizieq Shihab menjalani bebas bersyarat dan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:

1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

 

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima)

bulan kurungan (denda sudah dibayar);

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022

– Tanggal ditahan : 12 Desember 2020

– Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023

– Habis masa percobaan : 10 Juni 20244. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

Baca juga:  Bupati Situbondo Berpesan Kepada 17 Kades yang dilantik Kemarin Jangan Arogan dan Jangan asal pecat perangkat desanya. Berikut dibawah ini Selengkapnya

Perjalanan Kasus

Berikut perjalanan kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat hari ini (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.

 

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

 

Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Pernyataan lengkap kuasa hukum

Berikut ini merupakan pernyataan lengkap kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait bebasnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi ini Rabu (20/7/2022).

Dalam keterangan yang beredar di kalangan media, surat dengan nomor surat No:1123/PR/TA-HRS/07/2022 juga disebutkan Rizieq Shibab bebas bersyarat pada hari ini.

“Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis keterangan Aziz Yanuar, Rabu pagi (20/7/2022).

Selanjutnya, lanjut pernyatan itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 4471/k/Pid.status/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkuatan hukum tetap, Rizieq Shihab telah menjalani hukum pidana.

Baca juga:  Ketua Dewan Pembina LSM LIRA DPD Kabupaten Probolinggo Diduga kuatTerlibat kasus Penipuan dan Penggelapan; Pria Asli Probolinggo Tersebut Kini Ditahan Di Rutan Bangil

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung pernyaan itu.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terkait soal kebabasan bersyarat Rizieq Shihab hari ini. Mulai dari Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham RI hingga Mabes Polri.

“Terima kasih seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq Shibab higga ke masyarakat dan umat,” tutupnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: