Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025: Seruan Global untuk Lindungi Jurnalis

Sitijenarnews.com Situbondo, Sabtu, 3 Mei 2025 — Hari ini, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, sebuah momen penting yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap tanggal 3 Mei. Peringatan ini menjadi pengingat kolektif akan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan peran krusial jurnalisme dalam mempertahankan demokrasi serta menjamin keterbukaan informasi bagi publik.

Peringatan ini bukan hanya sekadar seremoni simbolis, tetapi juga sebuah pernyataan moral yang kuat bahwa kebebasan pers merupakan elemen vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama di tengah tantangan zaman modern seperti tekanan politik, maraknya disinformasi digital, hingga kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi di berbagai penjuru dunia.

Asal Usul dan Penetapan Hari Kebebasan Pers Sedunia:

Penetapan Hari Kebebasan Pers Sedunia berakar dari sebuah dokumen penting bernama Deklarasi Windhoek. Deklarasi ini dirumuskan dalam seminar UNESCO yang berlangsung di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991, yang dihadiri oleh para jurnalis dari berbagai negara Afrika.

Mereka menyuarakan kebutuhan mendesak akan media yang bebas, independen, dan plural dalam menghadapi represi dan diskriminasi, khususnya akibat sistem apartheid dan otoritarianisme. Isi dari Deklarasi Windhoek kemudian diadopsi secara resmi oleh Sidang Umum UNESCO, dan dua tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 1993, Majelis Umum PBB mengesahkan 3 Mei sebagai World Press Freedom Day.

Deklarasi ini juga menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia, dan menjadi fondasi bagi keberlangsungan masyarakat yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab.

Tujuan Peringatan Hari Kebebasan Pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia memiliki sejumlah tujuan yang menjadi sorotan utama masyarakat internasional, yaitu diantaranya adalah:

1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers sebagai hak dasar manusia dan komponen vital dalam demokrasi.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan di Bangkalan yang Sempat Viral Ternyata Seorang Kades dan Mantan Kades

2. Mengevaluasi kondisi kebebasan media di seluruh dunia, termasuk dinamika lokal yang memengaruhi independensi pers.

3. Memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawa saat bertugas, sebagai simbol keberanian dalam menyuarakan kebenaran.

4. Melindungi media dari tekanan kekuasaan, sensor, maupun intimidasi politik yang membatasi peran pers.

5. Mengingatkan pemerintah untuk menghormati Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk menyatakan pendapat tanpa campur tangan.

Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia: Masih Jauh dari Ideal:

Indonesia memang telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada 23 September 1999. Undang-undang ini menjadi titik balik penting karena menghapuskan praktik sensor dan pembredelan media oleh negara. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan banyak tantangan.

Dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga tahun 2025 ini, setidaknya terdapat delapan kasus pembunuhan dan kematian misterius terhadap jurnalis yang belum berhasil diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Salah satu kasus yang hingga kini masih menjadi sorotan adalah kematian jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin pada tahun 1996.

Sayangnya, kasus ini tidak pernah diusut tuntas, dan hingga kini belum ada kejelasan hukum yang memuaskan. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap jurnalis serta adanya praktik impunitas yang terus berlangsung — di mana pelaku kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025: Tantangan Baru di Era Kecerdasan Buatan.

Tahun ini, UNESCO mengangkat tema “Reporting in the Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media” (Pelaporan di Dunia Baru yang Berani: Dampak Kecerdasan Buatan terhadap Kebebasan Pers dan Media).

Baca juga:  Berikut Ini Pejelasan Lengkap Tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Berikut Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

Tema ini menyoroti perubahan besar dalam lanskap jurnalisme global akibat kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI). AI menghadirkan peluang sekaligus ancaman:

Peluang: Efisiensi liputan, analisis data yang lebih cepat, dan kemampuan otomatisasi konten berita yang membantu mempercepat distribusi informasi.

Ancaman: Penyebaran disinformasi otomatis, algoritma yang bias, hingga penggantian peran manusia dalam proses editorial yang berpotensi mengancam integritas dan etika jurnalisme.

UNESCO mengajak masyarakat global untuk bersama-sama menjaga agar kemajuan teknologi tidak merusak prinsip dasar kebebasan pers. Alih-alih menjadi alat kekuasaan, teknologi seharusnya memperkuat jurnalisme independen yang berpihak pada kebenaran.

Apresiasi untuk Jurnalis: Garda Terdepan Demokrasi:

Direktur Utama PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA, Eko Febriyanto, dalam pernyataannya menyampaikan penghargaan mendalam kepada seluruh wartawan yang telah dan terus menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi, terutama mereka yang berada di bawah naungan perusahaan.

“Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia. Terima kasih kepada seluruh jurnalis PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA atas kerja keras, integritas, dan keberaniannya dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Kalian adalah garda terdepan dalam mempertahankan demokrasi,” ujar Eko.

Ia menambahkan bahwa tantangan pers di era sekarang tidak ringan. Selain menghadapi tekanan eksternal, jurnalis juga harus memerangi informasi palsu dan menjaga etika dalam setiap pemberitaan.

Penutup: Menjaga Api Kebenaran Tetap Menyala.

Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah waktu yang tepat untuk merenung dan memperkuat solidaritas global. Ini adalah hari untuk mengenang mereka yang gugur demi menyampaikan fakta, serta mengingatkan semua pihak—baik pemerintah, aparat hukum, pemilik media, hingga masyarakat—agar bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai pilar penting demokrasi.

Keterangan fhoto: Eko Febriyanto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang juga Direktur Utama PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA

Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra pembangunan, penjaga kebenaran, dan pelindung suara rakyat. Mari kita pastikan bahwa ruang gerak jurnalis tetap terbuka, aman, dan bermartabat di tengah dunia yang terus berubah.

Baca juga:  Praktik Penyimpangan Profesi Wartawan di Balik Kedok Perusahaan Media

(Redaksi/Tim Biro Pusat PT Siti Jenar Group Multimedia)

error: