UU Pers Lindungi Media Independen, Tak Ada Kewajiban Daftar ke Dewan Pers

Sitijenarnews.com Situbondo, Selasa 27 Mei 2025: Dalam rangka memperkuat pemahaman publik terkait eksistensi media massa di tengah dinamika demokrasi dan kebebasan berekspresi, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi media untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers agar diakui sebagai perusahaan pers yang sah.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap masih berkembangnya anggapan keliru bahwa media yang tidak tergabung dengan Dewan Pers dianggap ilegal atau tidak profesional. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara independen.

Penegasan ini sejalan dengan pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS., yang dalam berbagai forum menyampaikan:

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa legalitas sebuah media tidak ditentukan oleh keanggotaannya dalam Dewan Pers, melainkan oleh ketaatannya terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers sendiri, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak memiliki fungsi sebagai lembaga pemberi izin atau lembaga regulator media, melainkan sebagai lembaga independen yang berfungsi memperkuat kebebasan dan profesionalisme pers.

Dalam pandangan Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA, persepsi yang menyudutkan media independen hanya karena tidak terdaftar dalam sistem Dewan Pers justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menyatakan bahwa:

“Media adalah pilar keempat demokrasi. Menyempitkan definisi sah atau tidaknya media hanya melalui kacamata administratif merupakan bentuk penyesatan hukum yang bisa merusak kehidupan demokratis itu sendiri.”

Ia menambahkan bahwa hak untuk menyampaikan informasi dan pendapat melalui media telah dijamin secara tegas oleh konstitusi. Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan:

Baca juga:  MIRIS dan Tak Patut Ditiru; Habib Yusuf Alkaf Pernah Ajak Santriwatinya Main Bertiga, Alasan Biar Awet Muda

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.”

Dengan demikian, mendirikan media dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikekang, apalagi dibatasi dengan alasan keanggotaan kelembagaan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa banyak media lokal, komunitas, dan independen di Indonesia yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab meski tidak menjadi bagian dari Dewan Pers. Keberadaan mereka sah secara hukum selama berpegang pada prinsip kerja jurnalistik dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

“Dewan Pers bukan satu-satunya parameter profesionalitas pers. Media yang menjunjung tinggi etika, mengedepankan verifikasi, dan bekerja untuk kepentingan publik tetap memiliki legitimasi hukum meski berdiri secara independen,” tegasnya.

Ia mengingatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan institusi publik, untuk tidak menjadikan status keanggotaan Dewan Pers sebagai dasar menolak, mendiskreditkan, atau membatasi aktivitas jurnalistik media tertentu. Tindakan semacam itu berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

“Jangan sampai kita secara tidak sadar menciptakan diskriminasi terhadap media independen. Negara wajib menjamin ruang yang adil dan setara bagi semua entitas pers, terlepas dari jalur organisasinya, selama mereka bekerja sesuai hukum,” pungkasnya.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR yang juga Owner PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA

Sebagai penutup, Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA menekankan pentingnya literasi hukum di bidang pers, agar masyarakat dan pejabat publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyimpang dari koridor hukum. Ia berharap ke depan tidak ada lagi upaya pembungkaman media dengan dalih administratif, karena kebebasan pers adalah nyawa demokrasi yang harus dijaga bersama.

Penulis: Owner PT SITIJENAR GROUP MULTIMEDIA

(Red/Tim)

error: