Hukum Indonesia Dinilai Masih Sangat Bersifat Kelembagaan dan instrumental

Sitijenarnews. Com Jakarta Jum’at 24 Juni 2022; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai hukum di Indonesia masih bersifat kelembagaan dan hanya instrumental. Dia menambahkan, pada akhirnya hukum di Indonesia belum mampu mewujudkan keadilan yang sejati.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dalam orasi ilmiahnya di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

“Fenomena tebang pilih dinodai ketidakadilan bahwa ada yang menyatakan hukum dan keadilan seperti sudah bercerai,” kata Prof Suparji Ahmad dalam orasi ilmiah pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

 

Kontekstualisasi nilai keadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia melalui pendekatan economic analisys of law menjadi tema orasi ilmiahnya. Suparji Ahmad mengambil tema itu berdasarkan beberapa fakta.

 

Pertama, dalam Al-quran sangat serius memperhatikan suatu keadilan yang memperolehnya bukan berdasarkan perasaan. Kedua, dalam Pancasila sebagai dasar negara mensyaratkan keadilan sosial harus diwujudkan secara nyata dalam konteks menjaga rasa kemanusiaan.

 

Ketiga, konstitusi mengamanatkan Indonesia sebagai negara hukum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Keempat, PBB pada 26 November 2007 mendeklarasi bahwa 20 Februari dijadikan sebagai hari keadilan sosial sedunia, dengan tujuan mengajak untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengucilan, ketidaksetaraan gender, pengangguran, hak asasi manusia, dan perlindungan sosial.

 

Kelima, sudah banyak ahli-ahli hukum yang menciptakan teori-teori tentang keadilan. Keenam, berdasarkan kenyataan sosiologis terjadi fenomena penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jakarta)

Baca juga:  Jaksa Agung Minta Kajati Dan Kajari Berserta Jajarannya agar Mempublikasikan Capaian Kinerjanya dengan menggandeng media yang aktif dalam pemberitaan
error: