INFO TERBARU Hari ini Tentang Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK Periksa Pedagang hingga Purnawirawan Polri

Sitijenarnews.Com Probolinggo Jatim Selasa 15 Februari 2022; Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana pencucian (TPPU) yang melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dok Fhoto,Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI Sekedar Diketahui Hasan Ini Juga Pernah Menjabat Bupati Probolinggo Dua Periode Sebelum Digantikan Istrinya dan akhirnya Di Cokok KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (15/2), tim penyidik memanggil 10 orang saksi.

 

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ujar Ali kepada wartawan Headline,News.Info pada Selasa siang (15/2).

 

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Imansyah Fandi R Putra selaku swasta; Suharto selaku mantan Camat; Sumardji selaku purnawirawan Polri; Usdayati selaku ibu rumah tangga; Herry Budiawan selaku wiraswasta.

 

Selanjutnya, Hasyim bin Aliwafa selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; Moh Hafidli selaku pedagang Toko Maliki; Saleh selaku Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo; Doddy Nur Baskoro selaku Kadisnakertrans Pemkab Probolinggo; dan Hasan alias Kasan selaku swasta.

 

Sekedar diketahui, Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.

 

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

 

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Baca juga:  Berikut Isi Lengkap Arahan Tegas Terbaru Kapolri Sore ini Kepada Seluruh jajarannya mulai dari tingkat Mabes dan Kapolda Serta Kapolres Se-Indonesia

 

Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Puput dan Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada 12 Oktober 2021. Puput dan tersangka lainnya diketahui terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

 

(Red/Tim-Biro Probolinggo Jatim)

error: