Sitijenarnews.com Jakarta Senin 2022;Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerap aspirasi masyarakat banyak terkait dengan proses pengusutan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dengan menyerap aspirasi masyarakat tersebut, Sigit mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Sigit menegaskan, pencopotan tersebut untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang muncul terkait perkara itu. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Jadi malam ini saya akan menyampaikan kebijakan terkait dengan perkembangan terkait dengan penanganan kasus tembak menembak anggota Polri di Asrama Duren Tiga, dan kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang kita lakukan,”
Selain menghindari spekulasi, Sigit menjelaskan, penonaktifan tersebut juga untuk menjaga komitmen mengedepankan objektivitas, transparansi dan akuntabel sejak awal pengusutan perkara ini.
Menurut Sigit, dengan adanya keputusan yang dikeluarkan terbaru saat ini, diharapkan proses penyidikan kasus penembakan tersebut dapat terbuka secara terang benderang.
“Ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi, mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Sigit menyatakan, tim khusus gabungan yang dibentuk untuk mengungkap penembakan tersebut terus menjalankan tugasnya dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Sekali lagi terima kasih rekan-rekan semua dan tentunya semua tahapan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation,” papar Sigit.Dalam keterangan persnya,malam ini di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin petang (18/7/2022).
Keputusan ini menyusul terjadinya peristiwa penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementra jabatannya dinonaktifkan. Dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada pak Wakapolri,” Jelas Kapolri pada Senin Petang (18/7/2022).
Dengan pencopotan ini, jabatan Kadiv Propam akan serahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.Sedianya, Wakapolri merupakan ketua dari tim khusus bentukan Kapolri.
“ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga,” Imbuh Sigit.
Sekedar diketahui dan Seperti diberitakan sebelumnya oleh media online dan cetak Sitijenarnews.com Jakarta Senin 18 Juli 2022;Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) pagi sekitar pukul 09.30. Yang mana Mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J.
“Dalam rangka sebagai tim kuasa hukum atau kuasa dari keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, junto pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, juntoi penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimaa Pasal 351 KUHP,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartawan di Mabes Polri, Senin.(Pagi Ini)
Kemudian katanya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan handphone Brigadir J sesuai Pasal 362 KUHP junto pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
“Kemudian juga dugaan tindak pidana meretas atau penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi,” kata Kamaruddin.
“Terlapornya lidik,” tambah Kamaruddin.
Terkait bukti yang dibawa kata Kamaruddin antara lain perbedaan keterangan Mabes Polri yakni Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dengan fakya yang ditemukan di lapangan.
“Yaitu informasi yang diberikan tembak menembak, tapi yang kami temukan adalah memang ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan. Ada juga pengrusakan di bawah mata atau penganiayaan, di hidung dua jahitan, juga di bibir dan leher ada sayatan lagi. Kemudian di bahu kanan, kemudian memar di perut kanan dan kiri, ada juga pengrusakan jari manis dan juga pengrusakan di kaki, semacam sayatan,” katanya.
Semuanya kata Kamaruddin ada dalam bukti berupa video dan surat elektronik hasil temuan pihak keluarga.
“Kami akan laporkan ke SPKT Bareskrim Polri. Terlapornya lidik,” katanya.
Sementara anggota tim kuasa hukum lainnya Johnson Panjaitan meminta kesempatan kepada mereka untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu.
“Karena ada dua yang menjadi dasar kami, agar tak berpolemik. Pertama kita resmiada kuasa ada surat kuasanya. Kedua kita bikin laporan dulu. Barulah platform pembelaan kita akan kemana. Karena ini merespons tuduhan-tuduhan yang sudah menyudutkan keluarga, dan fitnah dan lainnya. Karena itu penting pro-justicia, agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain mengintimidasi dan lainnya” kata Johnson.
Kamaruddin mengatakan dalam kasus ini anak kliennya dituduh melakukan pelecehan ke istri Irjen Ferdy Sambo.
Padahal menurut Kamaruddin hal itu hanyalah narasi tanpa ada bukti.
“Kemudian disebut tembak menembak, tapi tidak ada bukti tembak menembak, padahal yang saya liat video adalah justru dia disiksa dianiaya dan atau disayat sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu,” sambungnya.
Menurut Kamaruddinm ayah Brigadir Yoshua atau Brigadir J juga disebut akan datang ke Jakarta.
Namun Ia mengaku belum dapat memastikan hal tersebut karena adanya kendala komunikasi.
Laporan yang dilayangkan keluarga Brigadir Yosua ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Juli 2022.
Kamaruddin meminta Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini.
Sebab katanya pihak keluarga Brigadir J mengaku sulit percaya dengan kinerja tim khusus bentukan Kapolri.
Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak kepada Tim awak Media Sitijenarnews.com, Minggu Kemarin (17/7/2022).
Semoga Presiden RI memperhatikan kasus ini dan membentuk tim independen yang tidak hanya melibatkan petinggi Polri, tetapi juga melibatkan akademisi, praktisi ,termasuk lembaga-lembaga seperti Kontras, Komnas HAM, Kompolnas dan sebagainya,” kata Kamaruddin.
Menurutnya pihak keluarga pesimis tim khusus yang dibentuk Kapolri akan menyimpulkan hasil yang objektif dan mengungkap fakta sebenarnya.
Pihak keluarga mengaku sangat sulit untuk percaya atas kinerja tim khusus, meski melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM yang dianggap hanya memonitoring penyelidikan yang dilakukan tim khusus.
“Karena terduga ini kan Kadivpropam Polri. Apalagi dari awal 8 Juli 2022, sudah banyak dugaan kejahatan, rekayasa, perusakan TKP, penghilangan barang bukti dan kebohongan publik,” kata Kamaruddin.
“Jadi sulit kami percaya timsus,” kata Kamaruddin.
Sikap keluarga kata Kamaruddin sangat wajar, mengingat sejak awal banyak kejanggalan dalam keterangan yang diberkan polisi.
Kamaruddin menuturkan pihak keluarga mengaku menolak dengan tegas jika disebutkan ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dan berujung tewasnya Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, tewasnya Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.
“Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi,” kata Kamaruddin di tayangan live kanal YouTube, Jumat (15/7/2022).
Alasan menolak, katanya, karena tidak ada bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja,” ujarnya.
Menurutnya tidak boleh membuat dalil apalagi fitnah terhadap orang meningggal tanpa disertai bukti.
“Kami peringatkan juga kepada wartawan, kepada media, jika ada yang mencoba menyebut dan menyimpulkan baku tembak, akan kami perhitungkan untuk kami tuntut ke pengadilan. Karena sebentar lagi kami juga akan membuat laporan polisi,” katanya.
Kamaruddin juga menolak tegas jika disebutkan Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo dengan masuk ke dalam kamarnya.
“Kalau ada yang berani mengatakan bahwa anak klien kami, masuk ke dalam kamar itu tanpa disertai bukti, kami juga akan memperhitungkan secara hukum, kami akan menuntut,” katanya.
Beberapa hari belakangan ini, kata Kamaruddin ada media sosial termasuk tik tok dan sebagainya yang membuat gambar seorang wanita, berpelukan dengan seorang pria berkulit putih.
“Tetapi narasinya dikait-kaitkan dengan anak klien kami. Padahal anak klien kami tidak berkulit putih tetapi hitam manis, tinggi dan besar. Bukan kulit putih yang bolak-balik diumbar di media itu,” ujarnya.
“Saya pastikan itu bukan anak klien kami. Jadi jangan dibuat narasi-narasi seolah-olah wanita itu, ada bersama-sama berpelukan dengan anak klien kami,” kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin ada sejumlah alasan pihak keluarga menolak jika dikatakan Brigadir J masuk ke kamar istri Irjen Ferdy Sambo melakukan pelecehan dan penodongan.
“Kami menolak kalau dikatakan brigadir J masuk ke dalam kamar majikannya atau komandannya. Sebab sepengetahuan keluarga dan sesuai penugasan, Brigadir J bukan sopir istri Kadiv Propam, tapi ajudan Kadiv Propam. Sehingga tidak ada kesempatan bagi seorang ajudan maupun sopir untuk bisa masuk ke dalam rumah seorang jenderalnya, kecuali diperintah untuk itu,” kata Kamaruddin.
Pertanyaannya, menurut Kamaruddin, siapa yang memerintah?
“Karena tempat ajudan dan sopir itu hanyalah di seputar pos, kemudian ke dapur kalau mau perlu minum. Tetapi ke ruang tamu rumah perwira atau komandannya atau Jenderalnya, tidak berani. Bahkan mereka itupun kerja 2 tiga tahun menjadi ajudan, melihat engsel pintu rumahnya itupun dia tidak pernah tahu,” katanya.
Selain itu menurut Kamaruddin, pihaknya juga menolak narasi yang dikembangkan polisi karena TKP telah dirusak.
Kamaruddin menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah bukti bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan.
Anak klien kami disiksa, dipukuli, disayat-sayat, entah apapun motif kebencian mereka. Dirusak wajahnya, disobek hidungnya dengan senjata tajam, demikian juga bibirnya dan dibawah matanya. Kemudian di pundaknya di sebelah kanan itu ada juga dirusak sampai dengan dagingnya terkelupas. Bukan dengan senjata peluru,” ujar Kamaruddin.
Kemudian kata Kamaruddin jari Brigadir J juga dirusak, dipatahkan dan ada kuku yang dicabut.
“Di belakang kepala juga ada seperti luka sobek, yang sampai dijahit berapa jahitan,” kata Kamaruddin.
“Nah, pertanyaannya adalah apakah anak klien kami, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu baru disiksa. Dari sini saya berani mengatakan ini adalah drama. Drama yang setelah kejadian, baru diciptakan skenarionya. Ini setelah kejadian, lalu di undang teman-teman dari penyidik, lalu disepakatilah seperti apa dramanya. Tetapi teralalu mudah ditebak,” katanya.
Dramanya itu antara lain, kata Kamaruddin adalah setelah Brigadir J meninggal datanglah penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Lalu mereka melucuti barang bukti, kemudian mengganti decodernya CCTV tanoa izin Pak RT, diduga demikian. Kemudian menciptakan alibi, seolah-olah ada yang pergi PCR, dan sebagainya itu, diciptakan sedemkian rupa,” katanya.
Kemudian kata Kamaruddin, ada pengangkutan jenazah dari rumah yang diduga tidak menggunakan ambulans, karena tidak ada tetangga yang melihat dan mendengar ambulans.
Seperti diketahui dari keterangan polisi disebutkan Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Keduanya adalah
ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Penyebabnya karena Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan penodongan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di kamarnya.
Karena teriakan istri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E menegur namun dibalas tembakan sehingga terjadi adu tembak yang berujung tewasnya Brigadir J.
Keterangan polisi ini dianggap janggal oleh banyak pihak. Sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus gabungan untuk mendalami kasus ini dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Tak hanya Pengacara Keluarga yang Melaporkan ke Bareskrim; Sore ini Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Sore ini juga Resmi Laporkan Irjen Sambo ke Propam Mabes Polri; yang mana Kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini juga mendapat sorotan dari Tim Advokat Penegakkan Hukum & Keadilan (TAMPAK). Tim Advokat ini melaporkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Salah satu tim TAMPAK, Saor Siagian mengatakan pihaknya akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) telah melaporkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ke bagian Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi, di Markas Besar Kepolisian RI, Senin (18/7/2022).
Koordinator Tampak, Roberth Keytimu menegaskan bahwa laporan ini terkait dengan insiden penembakan terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, yang membuatnya tewas. Ferdy Sambo dijadikan terlapor karena kejadian itu terjadi dirumahnya, terlebih Brigadir J merupakan ajudan dan supir dari Ferdy Sambo.
“Kita melihat dari aspek hukumnya, pembunuhan ini sudah jelas, sudah ada kematian, bahkan itu sudah di kuburkan tapi persoalannya yang menjadi pertanyaan disini adalah sampai sekarang belum ditemukan siapa pelaku-pelakunya,” kata Roberth kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, insiden yang sudah hampir berjalan dua minggu ini telah menimbulkan banyak spekulasi negatif di tengah masyarakat karena kasusnya yang tak kunjung terkuak. Robert membuat laporan ini berharap agar pengusutannya bisa lebih cepat.
“Kejanggalan-kejanggalan di dalam persoalan ini yang justru membingungkan, membuat persoalanya menjadi besar, karena kejanggalan-kejanggalan yang tadi ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar tidak ada kejelasan,” katanya.
Sore ini Robert juga kembali menegaskan, kedatangannya ini tidak hanya untuk membuat laporan ke bagian Propam, tetapi juga akan menemui Kapolri Listyo Sigit untuk memberi desakan agar kasus tersebut benar-benar dituntaskan.
Ditempat yang sama Salah satu tim TAMPAK, yang bernama Saor Siagian. Mengemukakan kepada awak media bahwasanya pihaknya melaporkan Irjen Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya,” ujar Saor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Saor mengaku sempat ditolak ketika ingin melaporkan hal tersebut di Divpropam Polri sehingga akhirnya membuat laporan di Sentra Pengaduan Masyarakat Terpadu. “Kami bersitegang di dalam karena katanya harus ke sini. Ya, kami buat laporan ini untuk mengungkap keadilan, terutama bagi keluarga korban (Brigarid J),” jelasnya.
Saor menambahkan, pihaknya juga mendesak kepolisian agar segera mengambil tindakan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. “Kami pikir langkah pertama dengan menonaktifkan Kadiv Propam karena beliau harus diamankan agar tidak ada spekulasi liar di masyarakat,” imbuhnya. Sementara itu, Saor juga menyinggung terkait keberadaan Bharada E yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap Brigadir J. “Siapa itu Bharada E yang hingga kini belum kelihatan. Itu akan menjadi pertanyaan masyarakat sehingga harus segera dibongkar,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)