Sitjenarnews.com Bandung Jawa barat Rabu 7 Desember 2022: Penyebar foto tanpa sensor korban dan pelaku ledakan bom di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022), bisa terancam penjara 4 tahun. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti Diberitakan Sebelumya, kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di beberapa Media Sosial. Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai informasi seputar bom tersebut.
Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun, ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.
Padahal menurut aturan Warganet harusnya dilarang Keras menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada UU ITE yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.
Yang mana Pasal 29 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”
Sementara, pasal 45B berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga ikut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)