Ini Pengertian APBN, RAPBN dan APBD, RAPBD, serta Proses Penyusunan dan Fungsinya yang Perlu Masyarakat Pahami dan Ketahui

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Rabu 29 Juni 2022; Seperti kita Ketahui Bersama Masalah keuangan negara dan Di Setiap Daerah saat ini telah banyak menjadi perhatian luas masyarakat Di Republik ini. Dalam membicarakan keuangan negara dan di Daerah, salah satu instrumen yang sering diperbincangkan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .

 

Nah Lalu apa sebenarnya APBN itu?

Dok Fhoto, Contoh Postur APBN tahun 2022

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

 

APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBN Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

 

Sebelum menetapkan APBN, pemerintah terlebih dahulu mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kepada DPR. RAPBN ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN beserta Nota Keuangannya.

 

Struktur APBN sebelum 2000 merupakan anggaran berimbang (balance budget) yaitu Penerimaan = Pengeluaran. Setelah 2000, struktur APBN menggunakan Government Financial Statistic (GFS) berbentuk I-Account yaitu Pendapatan > Belanja (Surplus).

Adapun siklus APBN yang meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari sampai 31 Desember ini terdiri dari penyusunan dan pembahasan APBN, penetapan APBN, pelaksanaan APBN, laporan realisasi semester I dan prognosis semester II APBN, serta perubahan APBN.

Dok Fhoto, Contoh Asumsi Makro tahun 2022

Proses pembentukan APBN

Penyusunan, pembahasan dan penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Ini diawali dengan Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya pada pertengahan Mei.

 

Pada periode Mei-Juni, pembahasan bersama antara DPR dalam hal ini Badan Anggaran dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia yang hasilnya menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya.

Baca juga:  Kasus 284 KUHP 1 Yang Melibatkan Salah Satu Kades di Bondowoso Memasuki Tahap Baru

 

Selanjutnya pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangan dilakukan antara September-Oktober. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU APBN diambil keputusan oleh DPR selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

 

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

 

Pemerintah kemudian melaporkan realisasi semester I dan prognosa semester II APBN. Perubahan APBN dilakukan bila terjadi proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (shortcut).

 

Selain itu, pemerintah perlu melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Nah Di bawah ini adalah Pengertian lengkap tentang APBD;

Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN, di Indonesia dikenal juga anggaran daerah. Anggaran tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atawa APBD.

 

APBD menjadi patokan dalam melaksanakan proyek jangka panjang di daerah tertentu.

 

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.

 

Pengertian dari APBD ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persisnya Pasal 1 ayat 8.

 

Bujet ini dibuat secara sistematis dan memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang kemudian disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun langkah-langkah penyusunannya adalah sebagai berikut.

Baca juga:  Dugaan Kasus Pengrusakan Lahan Tebu Oleh Kades klatakan Situbondo dan Para Gerombolannya memasuki tahap baru

 

  • Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  • Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah,dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
  • Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.

Fungsi APBD

Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), fungsi APBD di antaranya:

 

  • Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
  • Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian.
  • Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Nah kalau kita Rangkum apa sih sebenarnya Fungsi APBN dan APBD yang perlu masyarakat luas pahami dan ketahui.

Mengenai fungsi APBN dan APBD, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Fungsi tersebut meliputi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Berikut penjelasan soal masing-masing fungsi itu seperti dikutip dari buku Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 (2007:20) karya Bambang Widjajanta dan kawan-kawan.

Baca juga:  *Peringati HUT RI Ke -77, Prajurit Puslatpurmar -5 Baluran Kibarkan Sang Merah Putih Di Bawah Laut Situbondo Jatim*

1. Fungsi Otorisasi

Dalam fungsi ini, APBN dan APBD disebut menjadi fondasi ketika ingin melaksanakan pendapatan dan belanja pada masa berlakunya (satu tahun).

2. Fungsi Perencanaan

Dengan fungsi ini, baik APBN maupun APBD berperan dalam menjadi pedoman manajemen ketika pemerintah akan melaksanakan suatu kegiatan atau proyek.

3. Fungsi Pengawasan

Arti dari poin ketiga ini menjabarkan bahwa APBN serta APBD dijadikan acuan penilaian terhadap suatu kegiatan pemerintahan dan mempertanyakan, apakah proyek sesuai ketentuan atau tidak.

 

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi ini terkait dengan bagaimana APBN dan APBD disalurkan. Biasanya penyaluran dana APBN dan APBD ditujukan untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pembangunan infrastruktur, meminimalisir penggunaan SDA yang berlebihan, hingga mendorong efisiensi dan efektivitas perekonomian nasional.

 

5. Fungsi Distribusi

Cukup singkat, fungsi ini ditujukan agar kebijakan mengenai anggaran negara dan daerah musti mengedepankan asas keadilan serta kepatutan dalam pendistribusiannya.

6. Fungsi Stabilisasi

Fungsi yang terakhir ini bekaitan dengan peran APBN dan APBD sebagai alat yang digunakan untuk menstabilkan perekonomian negara.

Dok Fhoto, Contoh gambar bagan mekanisme penyusunan APBD berdasarkan pada UU No :17 tahun 2003 tentang keuangan negara

Sekian Dan Semoga Paparan Lengkap tentang Pengertian APBN, RAPBN dan APBD, RAPBD, serta Proses Penyusunan dan Fungsinya yang Perlu Masyarakat luas Pahami dan Ketahui.

 

Semoga Bermanfaat dan menjadi Tambahan Wawasan Kita ya Guys.

 

Penulis by; Eko Febrianto Ketua Umum Lsm Siti Jenar yang Juga Pimpinan Redaksi dan perusahaan Media Online dan Cetak Sitijenarnews.com dan Headline.news.info

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.info)

error: