Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Minggu 14 Agustus 2022; Sebuah insiden kecelakaan Beruntun yang melibatkan 5 mobil dinas Mewah milik Pemkab Situbondo Jawa Timur pagi ini. Menuai banyak spekulasi dan tanda tanya.
Masyarakat pun bertanya-tanya mau kemana para Pejabat ini Hari libur kok melakukan iring – iringan (Konvoi) Pasalnya mobil dinas berjenis Toyota Innova Reborn yang dibeli dari uang rakyat itu ringsek parah usai Melakukan Konvoi di Hari minggu yang Notabene hari Libur kerja.
Mau berkilah apapun Ya Minggu Ini Hari Libur Mas. Nah ntah mau kemana mereka ujar hari warga Kapongan.salah satu Pengendara Motor yang sempat melihat jelas kejadian Beruntun tersebut.
Menurut Informasi yang didapat oleh Tim Awak Media Sitijenarnews.Biro Situbondo Jatim dilapangan siang ini. Tabrakan beruntun yang melibatkan lima mobil plat merah milik pejabat Pemkab Situbondo, terjadi di jalur pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, pada pagi menjelang siang sekira pukul 10;00Wib. Minggu 14 Agustus 2022.
Yang mana kecelakaan Beruntun ini juga sempat mengakibatkan arus lalin di jalur pantura Situbondo sempat terganggu dan Bahkan macet beberapa saat.
Diketahui dari penelusuran Tim dilapangan. Lima mobil plat merah milik para pejabat Pemkab Situbondo yang terlibat tabrakan beruntun, diantaranya mobil dinas Kepala BPPKAD Situbondo, Kasatpol PP, Dinas Kesehatan, Sekretaris Dewan, serta mobdin Sekretaris Disnakertran Kabupaten Situbondo.
Menurut keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. sebelum tabrakan beruntun terjadi di Jalur Pantura Situbondo, iring-iringan mobil Bupati Karna Suswandi dan anggota Forkopimda Situbondo, yang diikuti puluhan mobil pejabat Pemkab Situbondo, melaju dari arah barat menuju ke arah timur.tepatnya di jalur pantura di depan Hotel Karisma desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Situbondo Kecelakaan Beruntun itu terjadi.
Sekedar diketahui dan hanya untuk Tambahan Informasi untuk seluruh masyarakat luas, Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan dan Event pribadi dan dihari kerja Aktif. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Yang mana Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,/ Hari Aktif.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui pula dalam hal ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas diluar perjalanan dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Situbondo Jatim)