Sitjenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 23 September 2022: Sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2022 di Situbondo, terancam tersandung hukum karena diduga kuat menggunakan bahan material bodong alias ilegal.
Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD Situbondo melakukan sinkronisasi data lokasi tambang yang mengantongi izin alias legal ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim.
Hasilnya ada 13 lokasi tambang legal di Situbondo. Tetapi faktanya, surat dukungan dan suplai material untuk proyek APBD banyak dari hasil tambang bodong alias dari aktivitas Galian C Ilegal.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Situbondo Arifin ditemui di kantornya, pada Jumat Sore (23/09/2022) mengungkapkan, ada 2 target dalam sinkronisasi data tambang.
Pertama, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) agar tambang di Situbondo memiliki izin lengkap. Sehingga pajak tambang masuk ke kas daerah (kasda).
“Sinkronisasi ini tujuannya, untuk meningkatkan PAD. Sebab selama ini tidak jelas nominal pajak tambang, bahkan minim sekali hanya kisaran Rp 170 juta dari target Rp 700 juta tahun ini. Padahal banyak lokasi tambang beroperasi. Nantinya lokasi tambang yang belum lengkap izinnya, tidak boleh beroperasi,” jelas Arifin.
Pihaknya juga akan memastikan penggunaan material yang legal untuk proyek APBD. Sehingga para kontraktor tidak bermasalah hukum dalam pelaksanaannya.
Karena itu ia segera memanggil pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Situbondo untuk memastikan syarat dukungan yang digunakan penyedia jasa, khususnya pemenang lelang.
Perlu diketahui, dari 44 komoditas tambang di Kabupaten Situbondo, hanya ada 13 komoditas atau lokasi tambang yang izinnya lengkap sampai IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).
31 lainnya belum lengkap izinnya alias ilegal. Ditengarai, sejumlah penyedia jasa pemenang lelang di LPSE (Lelang Pengadaan Secara Elektronik) masih menggunakan rekomendasi dan surat dukungan dari tambang ilegal.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Situbondo Jatim)