Sitijenarnews.com Rabu 8 Maret 2023: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menolak pledoi dari ketiga anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Penolakan tersebut dibacakannya pada persidangan yang di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/3/2023), dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Jaksa atas pledoi terdakwa.
Kedua terdakwa yang ditolak pledoinya ini, di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, yang sebelumnya dituntut oleh jaksa pada persidangan sebelumnya dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Penolakan atas pledoi dari terdakwa ini lantaran jaksa merasa tuntutan hukuman yang diberikannya sudah tepat dan telah sesuai. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan 135 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka pascapertandingan sepak bola tim tuan rumah Arema FC menjamu tim Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
“Meminta Majelis Hakim menolak seluruh isi pledoi dari penasehat hukum ketiga terdakwa dikarenakan tak berdasar. Meminta ketiga terdakwa tetap dihukum sesuai dengan surat tuntutan yang sebelumnya kepada ketiganya dituntut pidana 3 tahun penjara,” tegas Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Sidang yang melibatkan 3 anggota polisi dalam kasus Kanjuruhan Malang ini rencananya kembali akan dilanjutkan sidangnya pada jumat mendatang dengan agenda duplik dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Dan Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana tragedi Kanjuruhan mulai digelar di PN Surabaya pada senin (16/01/2023). Hingga kini kasusnya terus bergulir di pengadilan. Dari 6 tersangka yang telah ditetapkan, PN Surabaya menyidangkan 5 orang. Lima tersangka itu yakni ketua panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sementara satu tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB. Hal ini dikarena berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap.
Hadian juga dibebaskan dari tahanan polda jatim karena telah melewati batas masa penahan. Meski keluar dari sel, Polda Jatim memastikan Hadian masih berstatus tersangka.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Surabaya Jatim)