Jaman Edan Lagi Musim Cabul – Cabulan; Kini Oknum Guru Padepokan Silat di Pasuruan Cabuli 2 Muridnya di Kamar Mandi

Sitijenarnews.com Pasuruan Jatim Kamis 7 Juli 2022; Berdalih agar kuat bantingan dan mental saat bertanding, seorang oknum guru pencak silat di Pasuruan, Jawa Timur berinisial RRA (26) tega mencabuli dua muridnya .

Dok Fhoto, Oknum guru silat di Pasuruan ini ditangkap polisi usai mencabuli 2 muridnya di kamar mandi.

Modusnya, oknum guru silat cabul itu mengajak muridnya ke kamar mandi dan meremas-remas buah dada korban.

 

Kini, RRA (26) harus berurusan dengan polisi dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim, Polsek Bangil Polres Pasuruan atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 14 tahun, Rabu siang (6/7/2022).

 

Diketahui Pelaku ini berasal Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melakukan perbuatan tak senonoh itu saat kegiatan ekstrakurikuler pencak silat di salah satu sekolah formal agama di desa setempat.

 

Mirisnya pencabulan dilakukan di dalam kamar mandi tempat dilaksanakan acara di luar jam belajar.

 

“Pelaku menyuruh gadis kelas 2 SMP itu membuka pakaiannya di dalam kamar mandi, setelah itu buah dada korban diremas-remas oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

 

Dan Diketahui juga, pelaku sudah melakukan aksinya dua muridnya, selain di kamar mandi pelaku juga melakukan aksinya saat proses latihan. “Motif tersangka yakni tertarik kepada korban,” ujarnya.

 

Untuk menghindari kecurigaan, korban diminta berkumpul kembali dengan teman-temanya yang berlatih olahraga bela diri.

 

Sementara, menurut pengakuan pelaku, pencabulan itu sendiri terjadi karena tertarik kepada korban sehingga melakukan aksi bejatnya. “Iya saya suruh ke kamar mandi dan melakukannya di situ,” katanya di hadapan petugas.

 

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, diduga masih banyak lagi korban pencabulan. Petugas pun mengimbau kepada korban yang lain segera melaporkan tersangka ke mapolres setempat. Sementara pelaku sendiri dijerat pasal pencabulan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga:  Tumpang Tindih Kewenangan Perbaikan Jalan, DPRD Minta Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Gabungan

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews. Pasuruan Jatim)

error: