Sitijenarnews.Com Jakarta Selasa 19 April 2022; KEMENTERIAN Dalam Negeri meminta publik mengawal bersama-sama proses pengisian penjabat kepala daerah. Seperti diberitakan, pada 2022 akan ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya, tujuh diantaranya merupakan gubernur.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri akan melaksanakan pengisian penjabat sesuai aturan perundang-undangan. Hal itu ia tegaskan menyikapi adanya dugaan upaya lobi-lobi oleh aparatur sipil negara (ASN) dilakukan yang ingin mengisi jabatan tersebut.
“Kemendagri melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan hal pertama kita menugaskan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penjabat kepala daerah. Saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 itu sudah dilakukan di 270 daerah. Kita menjaga betul peraturan dilaksanakan,” tutur Benni ketika dihubungi, Senin (18/4).
Ia menegaskan bisa saja ada pihak yang berusaha melakukan lobi. Tetapi, pengangkatan penjabat kepala daerah telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, dan UU ASN serta dua Peraturan Pemerintah yakni Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; serta PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005.
“PP menjadi rujukan untuk menentukan kriteria, indikator, tugas dan kewenangan hal yang boleh dan tidak boleh. Semua pihak memahami itu. Ada rujukan dan acuannya. Kita mengharapkan publik mengikuti prosesnya,” terang Benni.
Kemendagri, ujar dia, turut menerima masukan dari publik antara lain dari berbagai elemen masyarakat, asosiasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan dan masukan dari berbagai pihak itu, ujar Benni, sebagai upaya agar proses tersebut berjalan partisipatif dan menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan nama-nama penjabat kepala daerah pada presiden.
“Masukan dan usulan kita tampung. Upaya orang bermacam-macam, ada yang mendekati ini-itu yang dipikir bisa mempengaruhi Mendagri. Tapi tidak mempan karena kita ingin menjaga kewibawaan Kemendagri,” ucapnya.
Kemendagri, terang Benni, sadar bahwa ada pekerjaan besar yakni memastikan orang-orang yang ditugaskan sebagai penjabat kepala daerah sesuai ketentuan. Karenanya, Benni mengungkapkan salah satu persyaratan yakni mereka harus punya pengalaman di bidang pemerintahan yang bisa dilihat dari riwayat jabatan. Selain itu, selama tiga tahun terakhir penilaian kinerjanya harus baik.
Apabila ketika dalam prosesnya, ada penjabat yang melanggar aturan, Benni menjelaskan Mendagri sudah berkomitmen akan mengganti penjabat tersebut kapanpun.
“Karena mereka ditugaskan, bukan dipilih seperti kepala daerah definitif,” terangnya.
Untuk pengisian jabatan gubernur, Benni mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sesuai aturan mengusulkan tiga nama pada presiden. Sedangkan untuk pengisian penjabat bupati dan wali kota, gubernur yang akan mengusulkan nama pada Mendagri untuk disetujui oleh presiden.
“Mari kita ikuti saja bersama-sama. Pada akhirnya yang memutuskan presiden,” ucap dia.
Dibutuhkan 101 ASN untuk mengisi penjabat kepala daerah pada 2022. Menurutnya dari segi jumlah, ASN eselon I dan II cukup banyak baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk kebutuhan penjabat gubernur ketentuan peraturan perundang-undangan menyatakan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon I. Data di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, ada 620 eselon I termasuk sekretaris daerah di provinsi, ditambah 11 eselon I di Kementerian Dalam Negeri dan di kementerian/lembaga lain.
“Sementara kita butuh hanya tujuh,” ucapnya.
Demikian juga untuk pengisian penjabat bupati dan wali kota. Kebutuhan untuk 2022, terang dia, 94 kepala daerah. Kemendagri mencatat ada lebih dari 4600 PNS dengan jabatan eselon II baik di provinsi seperti kepala dinas, ataupun Kemendagri dan kementerian/lembaga lain yang menjabat sebagai direktur, asisten deputi, kepala biro dan lain-lain.
(Red/Tim-biro Pusat Sitijenarnews)