Jika Oligarki telah masuk lewat sistem Presidential Threshold, Maka “MK” Sudah sangat layak untuk dibubarkan

Sitijenarnews.com Solo Jateng Minggu 5 Juni 2022; Kritikan pedas kembali dilontarkan oleh Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kali ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Dialog Nasional Peringatan 25 Tahun Mega-Bintang, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/6/2022).

Dok Fhoto, Gedung Mahkamah Konstitusi yang Beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat gambir Jakarta Pusat

Kata La Nyalla, MK layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki ekonomi masuk melalui Presidential Threshold.

 

“DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi kami, Pasal tentang ambang batas pencalonan Presiden ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini,” jelas Senator asal Jawa Timur ini.

 

Dikatakan La Nyalla, Pasal 222 memaksa Partai Politik untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres.

 

“Hal itu menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang disebut sebagai Pilpres,” tegas La Nyalla pada dialog bertema ‘Kedaulatan Rakyat versus Oligarki dan KKN’ itu.

 

La Nyalla menjelaskan, Oligarki Ekonomi inilah yang membiayai semua proses itu. Mulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun koalisi partai, hingga biaya pemenangan dalam proses Pilpres.

 

Menurut dia, hal inilah yang mendasari DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Menurut LaNyalla, selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi.

 

“Jadi bila Mahkamah Konstitusi nanti menolak gugatan DPD RI atas Pasal 222, maka saya katakan di sini, bahwa Mahkamah Konstitusi telah

Baca juga:  Pasca Ditangkap Propam Mabes Eks, Kapolda Jatim Buka Suara.Berikut Dibawah ini Keterangan Tertulisnya yang Diterima Tim Awak Media SitijenarGroup

 

dengan sengaja memberi ruang kepada Oligarki Ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan. Karena tidak lagi menjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini,” terangnya.

 

Lanjut La Nyalla, Pasal 222 telah membatasi munculnya putra-putri terbaik bangsa. Juga mematikan ruang bagi Partai Politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya kewajiban menggunakan basis suara hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.

 

“Dan yang lebih esensi adalah Pasal 222 tersebut sama sekali tidak derivatif dari Konstitusi di Pasal 6A Undang-Undang Dasar kita,” tambahnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Solo Jateng)

error: