Sitijenarnews.com Besuki Situbondo Jatim Minggu 24 Agustus 2024: Praktik jual beli tanah bekas galian proyek pemerintah sepertinya tak pernah usai bahkan cenderung makin hari semakin parah. Hal ini disebabkan Sangat Lemahnya pengawasan dari pejabat fungsional proyek dan menjadi penyebab praktik meraup keuntungan pribadi itu tetap menjamur.
Salah satunya aktivitas penataan lahan proyek Tol Probolinggo-Besuki sta 41 & 42 serta 43. Yang mana tanah hasil galian dari lahan yang sudah menjadi milik negara yang Berada di Kecamatan Besuki dan Suboh Tersebut diduga kuat diperjual Belikan. Padahal sudah nyata ada anggaran untuk pembuangan tanah dan Penyiapan Land Disposal. Kalau dirinci dan di total secara keseluruhan Kasus Dugaan Jual-Beli tanah Disposal ini Diduga Mencapai angka Ratusan hingga milyaran rupiah ini Diduga juga melibatkan beberapa oknum dari PT WASKITA dan WIKA.
Sementara Hasil Pantauan Tim Investigasi Dari awak media Sitijenarnews Group Situbondo jatim. Di lokasi Tol Sta 42-43 Aktivitas galian tanah Disposal ini setiap hari dilakukan menggunakan alat berat puluhan hingga ratusan bahkan ribuan kubik tanah diangkut menggunakan armada Dump truk menuju beberapa lokasi proyek pribadi mulai dari Perumahan “ABADI PUTRA” yang terletak didepan Pasar Baru Besuki di jalan Kangean. hingga dibuang untuk kepentingan industri dll.
Hasil pantauan tim awak media Sitijenarnews juga menemukan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 150 ribu/Dump Truck” Ujar salah satu pengembang Perumahan tersebut saat ditanya oleh awak media.
Sementara Aktivis anti korupsi Eko Febrianto yang juga Pimpinan Redaksi Media yang tergabung dalam Sitijenarnews Group. menilai, tanah bekas galian proyek pemerintah atau tanah disposal dilarang untuk dijualbelikan. Namun, jika ada masyarakat atau instansi yang membutuhkan, bisa dimanfaatkan dengan cara mengajukan permohonan kepada pemilik proyek.
“Tanah disposal tidak boleh dijualbelikan sebab sudah ada anggaran khusus untuk membuang dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah bekas galian itu,” kata Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.
Tanah Disposal tersebut bisa juga dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan Instansi yang mengajukan permohonan. Namun dilarang keras ada transaksi jual beli dan harus pula ada dasar Hukumnya seperti perjanjian kedua belah pihak misalnya.
Ia juga menambahkan, apalagi untuk proyek-proyek besar Proyek Strategis Nasional Seperti Tol Probolinggo-Besuki ini, biaya untuk membuang dan menyediakan disposal area jelas sudah diatur dalam kontrak pekerjaan.
Sebab pembuangan disposal sudah ada anggarannya. Nah Kalau hal ini dijualbelikan, otomatis anggaran pembuangan tanah disposal tidak terpakai dong. Nah, anggaran itu lalu dikemanakan coba?.
Memang Benar adanya Praktik dan Transaksi jual beli tanah disposal proyek pemerintah baik yang berasal dari APBN dan APBD memang sering kali kerap luput dari pengawasan. Bahkan, tak jarang ulah tak terpuji itu melibatkan sejumlah oknum, baik dari penyedia jasa dan fungsional internal pemilik proyek, APH Setempat dan para pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah yang dibantu oleh para Reveransir nakal.
Hal ini pun juga menandakan jika surat pernyataan integritas dalam dokumen kontrak pekerjaan, hanya untuk memenuhi syarat pembuatan kontrak pekerjaan saja.
“Mental korupsinya tidak hilang,” dan mau sampai kapan para maling uang negara ini akan dibiarkan coba.!? ujarnya kemudian.
Dugaan kuat dan dari hasil investigasi tim kami dilapangan menemukan bahwa tanah Disposal Tol Sta 41,42 & 43 itu diperjual belikan oleh oknum kepala desa dan bahkan ada pula oknum Mantan Kades setempat,yakni Desa Blimbing Kecamatan Besuki dan Ketah Kecamatan Suboh untuk kepentingan proyek lain melalui pelantara Para Referansir. Berarti negara ini kan dirugikan dua kali Imbuh Eko.
Menanggapi Maraknya Jual Beli tanah Disposal Proyek Jalan Tol Tersebut Eko,Juga Menyebutkan Ini jelas ada Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang nyata terlibat didalamnya Sehingga Meminta Pihak Pidsus dan Tipikor Polres Situbondo Serta Kasi Pidum Kejaksaan negeri Situbondo segera mengusut tuntas kasus ini.
Bahkan diruas tol lainnya yang saat ini masih dalam pengerjaan karena kemungkinan besar terjadi hal serupa dititik dan ruas tol yang lain diwilayah hukum Situbondo ini pungkasnya.
Sekedar Diketahui, Ketua Umum LSM Siti Jenar. Eko Febrianto, Juga Mengancam akan melaporkan praktik ilegal seperti ini dan praktik yang lainnya yang berkenaan dengan proyek nasional Seperti Proyek Tol. Ke Kementerian BUMN dan Komisi Komisi VI Sebagai Mitra dari BUMN bahkan ke KPK di jakarta. Jikalau APH yang ada di Situbondo tidak Merespon dan terus cenderung tutup mata serta melakukan pembiaran dengan adanya Pencurian barang dan aset milik negara semacam ini.
(Red/Tim-Biro sitijenarnews Group Situbondo jatim)