Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Selasa 19 November 2024: Seorang pengusaha tembakau berinisial ABDULLAH (50) asal Paiton, Probolinggo, bersama dua rekannya, mengaku menjadi korban ancaman dan kekerasan saat mencoba menagih sisa pembayaran hasil penjualan tembakau sebesar Rp490 juta. Peristiwa ini terjadi di gudang milik Junaidi, yang dikenal sebagai “Bos Cilik,” seorang pengusaha tembakau ternama di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
ABDULAH menjelaskan, ia dan temannya mendatangi gudang Bos Cilik setelah tujuh bulan menunggu pembayaran yang tak kunjung dilunasi. Total utang mencapai Rp490 juta, namun baru sebagian kecil yang dibayarkan. “Saya sudah menelepon Bos Cilik sebelumnya untuk meminta uang penjualan tembakau sebesar Rp487 juta yang belum dibayarkan. Hari ini, istrinya membayar Rp30 juta tunai dan mentransfer Rp20 juta, tetapi masih ada sisa besar yang belum dilunasi,” ungkap Abdullah kepada awak Media ini.
Namun, situasi berubah mencekam ketika ABDULLAH menanyakan sisa pembayaran tersebut. Istri Bos Cilik tiba-tiba berteriak, dan beberapa anak buah Bos Cilik segera menutup pintu gudang. Salah satu dari mereka bahkan mengancam menggunakan besi tajam bermata dua.
“Teman saya hampir terkena benda tajam itu, tetapi dia berhasil menghindar. Kami benar-benar ketakutan. Saya terpaksa meminta maaf berkali-kali agar diizinkan keluar,” tutur Abdullah dengan nada tertekan. Selasa (19/11/2024).
Setelah berhasil keluar dari gudang, Abdullah langsung menuju Polres Situbondo untuk melaporkan insiden tersebut. Dengan menunjukkan laporan resmi bernomor: STPL/B/246/XI/2024/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, AB mendesak polisi untuk segera bertindak tegas terhadap Bos Cilik dan para anak buahnya. “Saya sudah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan ini. Saya juga meminta polisi memeriksa CCTV di gudang untuk membuktikan kejadian tersebut,” tegas Abdullah.
Abdullah mengungkapkan bahwa hubungan bisnis dengan Bos Cilik awalnya berjalan baik. Ia menjual tembakau dalam jumlah besar, dan Bos Cilik berjanji melunasi pembayaran dalam waktu yang disepakati. Namun, setelah beberapa bulan, janji tersebut tidak terpenuhi. “Saya sudah sabar menunggu hingga tujuh bulan. Saya mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan, tapi ternyata malah begini jadinya,” ujarnya kecewa.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Bos Cilik belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Polisi telah menerima laporan dan akan menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini memantik perhatian masyarakat, terutama di kalangan petani dan pelaku usaha tembakau di wilayah Besuki. Banyak yang mengecam tindakan dugaan kekerasan tersebut dan berharap agar hukum ditegakkan secara adil.
“Bos cilik itu memang Sangat arogan mas, Kami berharap Bos Cilik dan anak buahnya diberi sanksi hukum karena kabarnya banyak juga orang lain yang jadi korban,” ujar salah satu warga setempat.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews.Group Situbondo Jatim)