Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Pemkab Lampung Utara dan Kasinya terjerat OTT

bava
bajav

Sitijenarnews.Com Lampung Kamis 28 April 2022; Oknum Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Kasi di dinas tersebut terjerat korupsi.

 

Keduanya bersama salah seorang warga sipil penyelenggara diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan bimtek kepala desa se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

 

Tersangka yang diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, yaitu Oknum Kabid berinisial IAS, kasi berinisial NG, dan penyelenggara bimtek NF.

 

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan kedua oknum diamankan di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (26/4). Sedangkan, NF selaku penyelengara bimtek di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/4).

 

“Awalnya dari informasi, kemudian kita lakukan pemeriksaan saksi dan dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan,” kata Eko saat dihubungi Tim Awak Media Sitijenarnews Pada Kamis (28/4).

 

Selanjutnya, pada maret 2022 telah berlangsung kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara.

 

“Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 7 hari, sejak tanggal 26 Maret sampai 1 April 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung,” paparnya.

 

Kemudian, pada 26-27 Maret 2022 kegiatan di Bandung, Jawa Barat, 28-1 April 2022 Peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

 

“Dalam kegiatan itu, kepala desa mengeluarkan anggaran Rp 7,5 juta dari sumber anggaran dana desa tahun 2022 masing-masing desa,” lanjutnya.

 

Untuk jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta sehingga apabila dikalkulasikan anggaran berjumlah Rp 1,515 miliar.

 

Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dalam bentuk pemberian gratifikasi yang dimungkinkan akan menjadi celah terjadinya korupsi yang dapat berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Gerak Cepat Anggota Posramil 0822/06 Jambesari Bantu Warga Terdampak Bencana Puting Beliung

 

“Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, apakah adanya oknum lain yang terlibat dalam permasalahan ini,” kata Eko.

 

Ketiganya kini pun ditahan di Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain uang tunai sejumlah Rp 36.950.000, kartu ATM, buku Rekening, handphone, laptop, dan berkas-berkas kegiatan bimtek.

 

(Red/Tim-Biro Lampung)

error: