Kabupaten Situbondo darurat jual beli proyek dana desa, Ketum Siti Jenar Lakukan audiensi Siang ini dengan Inspektorat Pemkab Situbondo

Kabupaten Situbondo darurat jual beli proyek dana desa, Ketum Siti Jenar Lakukan audiensi Siang ini dengan Inspektorat Pemkab Situbondo

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Rabu 30 April 2025: Dugaan banyaknya praktik jual beli proyek dana desa atau pengerjaan proyek dana desa (DD) yang dikontraktualkan di Kabupaten Situbondo kembali mendapat sorotan tajam dari aktivis pemerhati kebijakan publik dan aktivis anti korupsi Eko Febrianto.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum Eko Febrianto Saat keluar dari kantor Inspektorat Situbondo sore ini

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenarann (LSM SITI JENAR) Eko Febrianto siang ini mendatangi inspektorat Kabupaten Situbondo untuk mendukung dan mendorong inspektorat menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.Sebab,secara aturan jelas ini sangat melanggar.

”Kami siang ini mendorong inspektorat serius menindaklanjuti permasalahan ini, sebab sudah jelas melanggar,” tegas Eko kepada awak media Rabu Sore 30 April 2025.

Menurutnya, selain menabrak aturan, praktik memperjualbelikan proyek dana desa kepada pihak ketiga jelas sangat merugikan masyarakat.

Sebab, pengerjaan proyek yang mestinya bisa menyerap tenaga kerja dari warga sekitar, namun karena diserahkan pihak ketiga bisa jadi dikerjakan asal-asalan sehingga rentan dan bahkan tak jarang muncul permasalahan hukum di kemudian hari.

”Ini juga menjadi tanggung jawab pihak kecamatan, DPMD juga dinas teknis, terlebih lagi inspektorat,” tegasnya.

Kabupaten Situbondo darurat jual beli proyek dana desa, Ketum Siti Jenar Lakukan audiensi Siang ini dengan Inspektorat Pemkab Situbondo

Sudah cukup banyak, lanjut Eko, oknum kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum di Situbondo ini lantaran tersandung kasus dana desa.

Maka dari pada itu siang ini saya datang ke sini untuk memberikan beberapa bukti temuan kami dari banyaknya transaksi ilegal jual beli proyek dari dana desa di kabupaten Situbondo ini ujar Eko saat ditemui selepas keluar dari kantor Inspektorat situbondo.

Dan saat ini ia tengah menunggu langkah inspektorat. Dirinya berharap inspektorat bisa menuntaskan dan membuka secara transparan beberapa kasus yang ia laporkan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengaduan dan temuan seperti ini inspektorat seharusnya peka terhadap praktik jual beli proyek dana desa yang makin lama makin marak di desa-desa di kabupaten Situbondo ini.

Baca juga:  Jaga Kelestarian Alam, Posramil 0822/15 Bersama Polsek Ijen Lakukan Penghijauan

Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, proyek bersumber dari DD tidak boleh dikontraktualkan.

”Ini bisa jadi pintu masuk inspektorat, APH untuk mendalami kasus,” bebernya.

Pasalnya, lanjut Eko, jika pengerjaan proyek dana desa diserahkan pihak ketiga bukan tidak dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa, akan sangat rentan muncul penyimpangan lantaran anggaran banyak yang disunat sehingga pengerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Semisal salah satu contoh kasus di desa palangan kecamatan jangkar. Yang mana ada anggaran DD Paket perkerasan aspal dengan Pagu 91.862.300.00 dan Paket Rehab pemeliharaan jalan lapen dengan pagu 163.557.200.00

Desa palangan kecamatan jangkar. Pengakuan si calon pekerja hanya tidak lebih dari 60-70 Persen anggaran yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.

Nah yang 30-40% nya kemana coba?

Ia berharap di bawah kepemimpinan Bupati Situbondo, pembangunan di Kabupaten Situbondo lebih baik sehingga masyarakat lebih sejahtera.

”Salah satu caranya dengan meminimalisir kebocoran anggaran di desa. Jangan sampai dana desa dibuat bancakan,” tegasnya.

Dirinya ingin pemkab bisa menyelesaikan dugaan kasus jual beli proyek DD, agar ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Situbondo. ”Semua harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Terbaru dugaan jual beli Proyek DD Terjadi di Desa Palangan Kecamatan Jangkar dengan nilai ratusan juta rupiah. ironinya Pola lama yang digunakan oleh oknum pejabat desa untuk menjual dan menarik uang muka dari pihak rekanan dengan dalil untuk Jatah Camat jangkar Sebesar 3-5 juta rupiah per satu paket proyek perkerasan jalan lapen dan Rehab/Pemeliharaan jalan lapen.

Sementara Camat Jangkar Wira . Saat coba Dikonfirmasi melalui telepon selularnya oleh Tim awak media ini untuk mengetahui kebenarannya, yang bersangkutan mengatakan akan segera memanggil beberapa pihak termasuk kades palangan beserta sekdesnya yang berani mencatut namanya tersebut.

Baca juga:  Kedepannya KPK akan terus mengupayakan Pencabutan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Koruptor Melalui Penuntutan

“Saya awali dengan memanggil Kepala Desa Palangan terlebih dahulu, bagaimana mekanisme pengelolaan Keuangan Desa di Desa Palangan, mengapa Oknum Perangkat Desa tersebut sangat leluasa bahkan menjanjikan Kegiatan yang tegas dalam ketentuan menyebutkan bahwa seluruh Kegiatan di Desa tidak diperkenankan dipihakketigakan atau biasa disebut dengan Padat Karya Tunai. Ujar Camat Jangkar

Saya pastikan kasus ini akan saya kawal sendiri dan saya sangat berterima kasih atas informasinya mas, pungkas Wira.

Senada juga disampaikan oleh Auditor muda investigasi Inspektorat Situbondo Soni Fakhrurrozi. Mengatakan akan menindak lanjuti hal ini secara serius dan kami telah menerima beberapa bukti petunjuk transaksi dari mas Eko yang sore ini datang ke kantor kami dan kami akan tindak lanjuti kasus ini ujarnya.

Namun sampai berita ini kami tayangkan,tim dari awak media masih belum bisa mengkonfirmasi pihak DPMD. dikarenakan saat awak media mendatangi kantor DPMD untuk menemui kepala DPMD Suriatno tim tidak dapat bertemu dengan pejabat terkait karena masih berada diluar ruangan kata stafnya padahal awak media datang pada jam kerja.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM Siti Jenar Saat Audiensi dengan Auditor muda investigasi Inspektorat Situbondo Soni Fakhrurrozi beserta jajarannya Siang ini Rabu 30 April 2025

Sangat disayangkan memang Yang mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo juga memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Yang mana tugas pokoknya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan terkait pemberdayaan masyarakat dan desa.

(Red/Tim – Biro Sitijenarnews group Situbondo)

error: