Kades Kemirisewu Kabupaten Pasuruan Jatim Siang ini Langsung Ditahan Atas Penyelewengan DD dan ADD

Sitijenarnews.Com Pasuruan Jatim Senin 21 Februari 2022; Penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Pasuruan, khusunya Kecamatan Pandaa, Desa Kemirisewu telah ditetapkan sebagai tersangka. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Kades Kemirisewu Mohammad Rifa’i bersama mantan bendahara Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tahun 2020.

Bahkan setelah pemanggilan, Rifa’i Siang ini yang bersangkutan langsung ditetapkan tersangka. Keduanya langsung dijebloskan di sel tahanan Polres Pasuruan.

 

Informasi yang berhasil dihimpun Tim Awak Media Headline,News Info dan Sitijenarnews. Biro Pasuruan pada Senin (21/2/2022) di Mapolres Pasuruan, kedua tersangka diperiksa sejak Jumat (18/2/2022) hingga 22.00 WIB. Pemeriksan diawali dengan keduanya sebagai saksi, selanjutnya ditetapkan tersangka dan diperiksa kembali sebagai tersangka, Senin (21/2/2022).

 

Kedua tersangka diperiksa penyidik memakai kaos berwarna orange bertulisan tahanan Polres Pasuruan. “Benar, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

 

Dilanjutkan Kasat Reskrim, pertimbangan mereka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dikwatirkan kedua tersangka melarikan diri. Hal ini guna mengulangi perbuatannya atau merusak serta menghilangkan barang bukti. “Kedua tersangka masih terus kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya,” tutupnya.

 

(Red/Tim-Biro Pasuruan Jatim)

Baca juga:  2 Sersan TNI Dipecat dari Dinas Militer karena Kasus LGBT