Kajari Cantik ini juga Hentikan Kasus Pencurian dan Kasus Lalu Lintas Lewat Restorative Justice di Denpasar

Sitijenarnews.com Denpasar Kamis 30 Juni 2022; Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghentikan penuntutan kasus tidak pidana pencurian dengan tersangka I Made Ridyawan dan kasus lalu lintas atas nama tersangka Agus Indra Aryawan melalui Restorative Justice (RJ), Rabu (29/06/2022) di rumah RJ Kejari Denpasar di Pemecutan Kaja.

Dok fhoto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala

“Penghentian penuntutan melalui RJ ini dilakukan karena sudah memenuhi unsur atau syarat yang termuat dalam Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala dalam siaran persnya.

 

Dimana dalam Perja 15 disebutkan, RJ dapat diberikan apabila, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban, tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.

 

“Dan syarat yang terakhirn adalah saksi Korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian. Dan dalam kasus ini tersangka Made Ridyawan sudah mengembalikan 1 buah stir mobil Toyota hardtop kepada aksi korban, sementara tersangka Agus Indra Aryawan juga sudah berdamai dengan saksi korban,” jelas Kajari Yuliana.

 

Selain itu, RJ dilakukan setelah mendapat restu atau izin dari Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui virtual. Saat proses RJ, selain tersangka dan korban, hadir pula keluarga tersangka, Kelian Adat, Kepala Lingkungan setempat dan tokoh masyarakat.

 

Seperti diketahui, I Made Ridyawan dijadikan tersangka karena kedapatan mencuri stir mobil hartop milik I Dewa Ayu Mas Widhiantari. tersangka yang berprofesi sebagai tukang bengkel ini terpaksa mencuri demi kebutuhan makan ketiga anaknya. Atas hal itu, Kajari Denpasar mengambil sikap untuk melakukannya upaya restorative justice.

Baca juga:  Serka Mulyadi Dampingi City Plaza Bondowoso Menyerahkan Bantuan Hewan Kurban

 

Dihari yang sama, juga dilakukan RJ untuk perkara lalu lintas atas nama tersangka Agus Indra Aryawan. Agus Indra Aryawan menjadi tersangka setelah terjadi insiden kecil saat mengemudikan kendaraannya. Antara tersangka dengan korban pun akhirnya sepakat berdamai sehingga kasus ini juga bisa dihentikan penuntutannya melalui RJ

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Denpasar Bali)

error: