Sitjenarnews.com Jember Jatim Selasa 17 Januari 2023: Kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang kiai di Kabupaten Jember Jawa Timur ( Jatim ) berinisial FM memasuki babak baru. Polisi terus memproses kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi.
Sampai akhirnya, FM yang sebelumnya membantah telah melakukan pencabulan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. FM sendiri merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, di Kabupaten Jember.
Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur oleh kepolisian. Pemeriksaan akan kembali dilakukan di Markas Polisi Resor Jember, Senin (16/1/2023).
Andy C. Putra, pengacara FM, sudah mengantongi surat penetapan tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ini, sejumlah saksi diperiksa di antaranya ibu dari FM, santriwati, kemudian istrinya atau bu nyai.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Muhammad Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pencabulan terhadap santriwatinya dan ustadzah.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang Kiai di Jember dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi. Kiai Fahim dituduh membawa masuk seorang ustadzah ke ruang khusus di lantai 2 pondok.
Atas tuduhan pencabulan yang dilayangkan sang istri, sang Kiai menyampaikan kesiapannya untuk jalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil telanjang jika tuduhan HA tersebut benar.
“Kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta. Kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini,” kata Fahim. Beberapa Saat lalu.
Akhirnya Dalam prosesnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Polres Jember kemudian menetapkan Kiai Fahim sebagai tersangka.
Perihal penetapan Kiai Fahim sebagai tersangka turut menjadi perhatian tokoh NU sekaligus akademisi Ayang Utriza Yakin.
Melalui unggahan di akun Twitternya ia menagih janji dari Kiai Fahim yang sesumbar bakal jalan jongkok telanjang Jember-Jakarta bila terbukti melakukan pencabulan.
“Fahim Mawardi jadi tersangka pelaku pencabulan/pemerkosaan menurut Polres Jember. Tunaikan janji ya Mas Fahim: jalan jongkok telanjang Jember-Jakarta?,” tulisnya.
Lebih lanjut ia meminta agar pelaku pencabulan diberikan dakwaan maksimal.
“@KejaksaanRI mohon dakwaan maksimal: kebiri dan penjara!” tambahnya.
Andy C. Putra, pengacara Kiai Fahim, sudah mengantongi surat penetapan tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ini, sejumlah saksi diperiksa di antaranya ibu dari Fahim, santriwati, kemudian istrinya atau bu nyai.
Andy mengatakan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, “klien saya tidak ditahan. Kami kooperatif selama ini. Alasannya apa ditahan. Alasan menjadi tersangka juga kami anggap tidak jelas,” katanya, Minggu Kemarin (15/1/2023).
Fahim dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. “Merespons hal ini, saya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Saya ingin tahu apa alasannya menjadikan klien saya ini menjadi tersangka,” kata Andy.
Andy menilai tidak ada saksi yang menyatakan adanya pencabulan tersebut. “Kebetulan saksi-saksi itu juga memberikan kuasa kepada kita,” katanya.
“Mereka bercerita yang jadi pertanyaan adalah:biasanya untuk kasus pencabulan, pelapor adalah korban. Tapi korbannya siapa? Wong tidak ada yang merasa menjadi korban. Masa korban dicari-cari,” ujarnya menambahkan.
Ada empat orang santriwati dan seorang ustazah terkait kasus ini yang memberikan kuasa hukum kepada Andy. “Mereka menyatakan tidak ada yang dicabuli,” kata Andy.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Jember Jawa timur)