Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 28 Oktober 2022: Keluarga besar korban Pengeroyokan dan Penganiyaan berat di Salah Satu Ponpes yang terletak di Desa Pasir Putih Bungatan Situbondo Mengapresiasi Respon Cepat Penyidik polres Situbondo dalam menangani kasus yang menimpa Keluarga mereka.
Yang mana dalam kurun waktu 7 Kali 24 Jam. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan 12 Orang yang Diduga Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan tersebut.
Terbaru siang ini Pihak Keluarga korban Kembali Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra S.I.K,MA. dan Kanit PPA AIPDA Indah Iswahyuni,S.Psi
Saat ditemui Tim awak media Sitjenarnews group petang ini Jum’at 28 Oktober 2022, Keluarga besar korban tetap berharap keadilan dan optimis polres Situbondo bisa menangani kasus ini secara profesional mengingat kasus ini juga telah menjadi perhatian luas publik.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim Tentang Dugaan Kasus Kekerasan dan penganiayaan berat serta pengeroyokan di Lingkungan Pondok Pesantren kembali terjadi di Situbondo Jatim.
Yang mana nasib sial ini dialami oleh salah satu santri yang bernama Syaiful Badri. umur 17 Tahun
Dengan alamat Korban di Dusun Curah Kotok Desa Patemon kecamatan Bungatan.
Syaiful diduga dikeroyok dan di aniaya Oleh 12 Teman Sesama santri hingga babak belur dan mengalami luka yang cukup parah hingga harus dilarikan ke Puskesmas Bungatan sebelum di rujuk ke salah satu RSUD di Situbondo.
Kejadian yang terjadi Pada hari Kamis 20 Oktober 2022 Sekira Pukul 23:00 Wib di salah satu kamar Santri di Komplek Ponpes Sabilal Mubtadin yang Beralamat di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan ini. Membuat keluarga besar korban (Badri) naik pitam dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Situbondo Jatim.
Yang mana kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres Situbondo dengan bukti tanda laporan polisi yang merujuk kepada laporan Polisi nomor LP/B/342/X/2022/SPKT POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR/Tanggal 21 Oktober 2022.
Menurut pantauan tim Investigasi awak media Sitijenarnews dan Headline-news di lapangan. kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan anak polres Situbondo. Dan Terlapor Disangkakan dengan Jeratan Pasal Penganiayaan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2003
Tim Investigasi awak media Sitijenarnews dan Headline-news juga Melakukan penelusuran dengan mendatangi keluarga korban di Dusun Curah Kotok Desa Patemon kecamatan Bungatan dan meminta keterangan salah satu paman korban yang bernama Pak Mursid yang juga Salah satu kerabat desa patemon. Yang mewakili keluarga besar korban. Meminta agar kasus ini di seriusi oleh Pihak berwajib dalam hal ini Unit Perlindungan anak polres Situbondo agar kejadian yang mencoreng marwah santri ini segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Republik ini. apalagi kejadian ini bukan hanya kali ini saja. Telah banyak korban tapi baru ponakan kami ini yang berani melaporkan.
Pihak keluarga korban juga berharap agar penyidik polres Situbondo yang menangani kasus ini juga transparan kepada pihak keluarga Sehingga keluarga besar korban bisa mendapatkan keadilan seperti ketentuan hukum yang berlaku tentang Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa keluarga besar mereka ini.
Dan Jangan lupa Mari Simak Berikut dibawah ini Video Dokumentasi wawancara Ekslusif dengan korban dan keluarganya yang berhasil dihimpun oleh Tim Investigasi Dari Awak Media Sitijenarnews dan Headline-news yang Hari ini (Jum’at 28 Oktober 2022) kembali Mendatangi Kediaman Keluarga Korban di Desa Patemon Kecamatan Bungatan Situbondo:
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)