Sitjenarnews.com Jakarta Kamis 19 Januari 2023: Badan Anggaran DPR RI menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades.
“Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut, sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Atas dasar itu, Abdullaj mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan agar jarak kontestasi pilkades bisa lebih lama. Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini terutama terkait masa jabatan kepala desa.
Jarak pilkades yang lebih lama juga tak akan menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades. Sebagaimana diketahui, proses pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang terkadang memuncak secara eksesif dalam waktu yang lama dan membutuhkan pemulihan.
Selain mengurangi anggaran pemilihan, menurut Said, perubahan masa jabatan kepala desa juga akan memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu. Artinya, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan.
Dengan demikian, untuk mengakselerasikan pemerintahan desa, maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun nantinya harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan paralel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa. Dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan,” katanya lagi.
Kendati demikian, ia menegaskan perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama memerlukan kontrol yang lebih efektif tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa. Namun, juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.
Termasuk, segenap kekuatan sipil di desa seperti organisasi masyarakat kepemudaan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa pun turut diperlukan.
Baca juga:
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)