Kata mantan Tim Asistensi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Masih Ada lebih dari 30 Pintu Kejahatan Korupsi di Kemendagri

Sitjenarnews.com Jakarta Jum’at 25 November 2022: Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan potensi terjadinya korupsi seperti suap, sogok, dan pemerasan.

Keterangan Fhoto,Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat

Hal itu Dikatakan mantan Tim Asistensi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Natalius Pigai ada setidaknya 30 pintu potensi kejahatan itu. Hal ini, karena Kemendagri merupakan wadah dari sebagian besar aparatur sipil negara (ASN).

 

“Kemendagri adalah Kementerian yang besar yang secara langsung dan tidak langsung memimpin jumlah ASN terbanyak. Dengan postur birokrasi terbesar tersebut berpotensi menjadi sumber amoralitas,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (25/11).

 

Dikatakan Pigai, potensi suap di instansi Kemendagri telah berlangsung lama. Dia berharap ada evaluasi di internal Kemendagri serta bagaimana penegak hukum dapat cermat mengambil tindakan.

 

“Saya tidak menuduh individu akan tetapi dengan tujuan dan beritikad baik untuk menunjukkan indikasi, pintu, kran-kran kejahatan agar Kemendagri memperbaiki diri,” terangnya.

 

“Serta aparat penegak hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini,” imbuhnya.

 

Untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, lanjut mantan Komisoner Komnas HAM ini, perlu juga ketegasan dari Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

 

“Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai mantan wali kota dan gubernur paham betul, namun kita heran kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud nyata Revolusi Mental?” pungkasnya

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

Baca juga:  Berita Baik Untuk Seluruh Rekan - Rekan Aktivis anti korupsi Ayo Buruan Jangan Sampai ketinggalan kawan; Bagi Siapapun Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dipastikan akan Dapat Imbalan Rp 200 Juta dari KPK
error: