Kata Pengacara Alm Brigadir J; Dia Dibunuh Karena Membongkar bisnis dan tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan Perselingkuhan Ferdi Sambo

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 11 Agustus 2022; Motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J hingga kini belum menuai titik terang.

Dok Fhoto, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Dikarenakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini belum membeberkan apa motif yang menjadi pemicu Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E tembak mati Brigadir J.

Sementara,Kamaruddin Simanjuntak menyebut, kliennya menyimpan rahasia Irjen Sambo yang tidak diketahui semua orang.

“Sebenarnya Polri sudah tau tapi memang tidak mau disampaikan saja itu. Jadi almarhum (Brigadir J) ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ia menuturkan bahwa rahasia Irjen Sambo tersebut diceritakan kepada sang Istri, Putri Candrawathi.

Hal itu kemudian membuat pertengkaran hebat antara Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri.

“Sudah dibuka dan menyebabkan pertengkaran. Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu karena ibu Putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu,” ungkap dia.

Menurutnya, Putri Candrawathi telah menganggap Brigadir J sebagai anak sendiri.

Selain dugaan isu perzinahan, Brigadir J diduga membocorkan soal motif bisnis gelap milik Irjen Sambo.

“Jadi supaya rekan – rekan pers ini semua tau almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan ibu putri. Jadi mereka sudah menganggap anak.

Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya,” ungkapnya.

“Jadi yang pertama dendam karena mengetahui dan membuka rahasia yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap,” sambungnya.

Karenanya, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia narkoba sabu dan judi di balik kematian Brigadir J.

Baca juga:  Satu Anggota Brimob Polda Kepri Gugur saat Bertugas memburu teroris di Poso

Bila perlu, katanya melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.

“Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk,” kata dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan motif pembunuhan berencana Irjen Sambo terhadap Brigadir J.

“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara FS,” katanya.

Nantinya, kata dia, seluruhnya bakal diungkap di persidangan secara terbuka. Menurutnya, motif itu tidak dapat dibuka karena  hal ini sangatlah sensitif.

 

Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nnti akan disampaikan di persidangan,” pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Baca juga:  Matrial Ilegal Berupa Batu Sungai asal Besuki Masih Jadi Pilihan Favorit Para Pihak Ketiga untuk Proyek yang bersumber dari dana alokasi umum

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diantara nya. diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

(red/tim-Biro pusat Sitijenarnews)

error: