Kemendagri Warning Keras Pemerintah Daerah, Harus Konsisten dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD

Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 24 Juli 2022; Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah Kembali mengingatkan dengan Keras agar daerah menjaga sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ket Fhoto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri, Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah. Perencanaan dan penganggaran harus konsisten.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah baik perencanaan maupun penganggaran harus tepat sasaran, fokus pada program prioritas nasional dan sesuai antara perencanaan dan penganggaran.

 

Menurut Agus Fatoni, sinkronisasi dan konsistensi ini sangat penting dan perlu dijaga, agar sasaran yang sudah ditetapkan dapat tercapai.

“Perencanaan dan penganggaran harus konsisten. Kegiatan yang dianggarkan harus direncanakan dan kegiatan yang direncanakan harus dianggarkan,” ungkap Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Utara ini pada, Minggu (24/7/2022).

Agus Fatoni menyampaikan, kegiatan yang direncanakan harus memperhatikan prioritas nasional, sesuai dengan RPJMD, dan mengutamakan penganggaran yang diamanatkan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), secara keseluruhan, jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD tidak melebihi jumlah pada tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Namun, selisih jumlah sub kegiatan pada APBD dan RKPD cukup besar, di mana banyak sub kegiatan yang ditetapkan pada RKPD tidak digunakan pada APBD

Agus Fatoni mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah dalam menggelar Rapat Kordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Perintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sebab, kegiatan seperti ini penting guna mengoptimalkan alokasi APBD bagi kesejahteraan masyarakat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Meski demikian, Agus Fatoni menyampaikan, masih ditemukan pemda yang telah menetapkan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada) pada Tahun 2021. Namun, pada sistem baru dilakukan penetapan APBD atau mengunci jadwal penetapan APBD pada Tahun 2022.

Baca juga:  Ribuan Ulama di Madura Deklarasi dan Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

“Ini sengaja kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama, agar kita lebih detail lagi memperhatikan belanja dan konsistensi perencanaan dan penganggaran baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Mantan Kepala Balitbang Kemendagri ini.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: