Sitijenarnews.Com Minggu 13 Februari 2022; Atas dugaan kekerasan dan penangkapan terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Terkait hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam Polri untuk memeriksa Kapolda Jawa Tengah Ahmad Lutfhi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.
“Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulis nya yang diterima Crew Sitijenarnews.Com pada Sabtu Sore, 12 Februari 2022.
Bahkan, menurut Sugeng, jika keduanya terbukti melanggar prosedur, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, harus bertindak cepat dan mencopot keduanya dari jabatannya.
“Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” tegas Sugeng.
Menurut IPW dugaan tindak represif dengan menangkap sekitar 60 warga secara sewenang-wenang pada Selasa, 8 Februari 2022, merupakan pelanggaran hukum.
“Hasil penelusuran investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” ungkap Sugeng.
Kata dia, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
“Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya.
Lebih lanjut, dengan mengutip Undang-Undang Hak Asasi Manusia, secara khusus diatur bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Hal itu, kata Sugeng, dimaksud pada pasal 34 yang berbunyi, ‘Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.’
“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan,” ujarnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Com)