Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari; Walau Sudah masuk dalam masa pemilihan umum 2024 alias electoral period. Akui masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang masih harus dituntaskan

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 18 Juli 2022; Pemilu 2024 sudah disepakati oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu; KPU dan Bawaslu. Hari yang dipilih untuk pencoblosan adalah Rabu, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai lembaga yang mendapat mandat untuk menyelenggarakan pemungutan suara itu menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dok Fhoto, Gedung KPU

Pemilu, kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., adalah salah satu indikator demokrasi berjalan atau tidak di sebuah negara. Karena itu penyelenggaraan pemilu yang diembankan kepada KPU harus dilaksanakan dengan serius dan sungguh-sungguh. “Salah satu indikator demokrasi di suatu negara itu dilakukannya pemilu secara reguler. Pemilu dilakukan dalam rangka sirkulasi dan rotasi kekuasan. Itulah pentingnya pemilu itu dilaksanakan,” katanya.

 

Meski sempat ada wacana yang digulirkan penundaan Pemilu 2024, namun KPU bergeming. Hitung mundur pelaksanaan pemilu sudah dipasang di depan Gedung KPU RI, jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat. Karena ada perkembangan terbaru sehubungan dengan adanya IKN Nusantara dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, hal ini masih menjadi kendala dan pekerjaan rumah (PR) sendiri yang harus dibereskan oleh pembuat UU.

 

Menurut Hasyim, revisi tersebut tidak bisa dilakukan oleh mereka (KPU), tetapi harus dilakukan oleh pembuat UU. Revisi ini agar sesuai dengan time line yang sudah disusun oleh KPU, harus dilakukan segera. Menurutnya paling lambat revisi itu harus sudah dilakukan akhir tahun 2022. “Revisi UU untuk DOB dan IKN Nusantara ini waktunya paling lambat akhir 2022 ini kalau mau menggunakan mekanisme Pemilu 2024,” katanya.

 

Soalnya pada bulan Februari 2023 tahapan pemilu selanjutnya sudah menanti, yaitu Penataan Daerah Pemilihan atau Dapil sedangkan bulan Mei 2023 sudah mulai pencalonan. Untuk mengejar itu payung hukumnya harus ada, setidaknya pada akhir tahun 2022.

 

Apa yang dikemukakan Hasyim Asy’ari, amat beralasan. Saat kerangka hukumnya belum ada atau belum siap, akan berpengaruh pada persiapan dan time schedule pemilu yang sudah disiapkan KPU. Ia menerima Iqbal Irsyad, Edy Suherli dan Irfan Medianto dari VOI untuk sebuah wawancara khusus yang dilakukan di Kantor KPU RI beberapa waktu yang lalu. Inilah petikan selengkapnya.

 

Meski orang ada yang menyebut pemilu itu sebagai pesta demokrasi, saya kok kurang cocok dengan istilah pesta demokrasi. Maaf kesannya kalau pesta itu happy-happy, hura-hura, dan seterusnya. Saya lebih senang menyebut pemilu itu kerja-kerja demokrasi. Karena pemilu ini harus dikerjakan sungguh-sungguh, dan serius, orang itu benar-benar berikhtiar untuk menggelar pemilu sebagai sebuah indikator demokrasi. Salah satu indikator demokrasi di suatu negara itu dilakukannya pemilu secara reguler. Pemilu itu dilakukan dalam rangka sirkulasi dan rotasi kekuasan. Ini yang paling penting dilakukan.

Dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 ditentukan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutaan suara. Kita sudah menentukan pemilu itu pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Kalau ditarik mundur 20 bulan itu jatuh pada 14 Juni 2022 kemarin. Sehingga kita saat ini sudah masuk dalam electoral period atau tahapan pemilu.

Apa saja kegiatan yang akan dilakukan KPU jelang pemilu 2024 di tahun 2022 ini?

Setidaknya ada beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahun ini. Pertama pada 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 adalah masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2014. Setelah itu ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Puncaknya 14 Desember 2022 penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam UU ditentukan bahwa penetapan peserta Pemilu itu tentukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara sudah ada penetapan partai politik peserta pemilu.

Soal persiapan, KPU sebagai lembaga sudah menyiapkan persiapan pemilu ini cukup lama. KPU periode yang sebelumnya (2017-2022) sudah menyiapkan segala sesuatunya. KPU yang sekarang (2022-2027) melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan KPU sebelumnya.

Baru disahkan daerah pemekaran baru di Papua, dan juga ada IKN Nusantara, bagaimana KPU penyiapkan semuanya?

Ada dua daerah yang punya konsekwensi elektroral. Pertama, pembentukan daerah otonomi baru di Papua, yang dimekarkan tambah lagi provinsi baru. Daerah induk awalnya Papua alokasi kursi DPR RI ada 10. Kemudian tambah 3 provinsi jadi 4 provinsi. Alokasi kursi ditentukan oleh jumlah penduduk. Jadi jumlah penduduk yang ada akan dibagi ke-4 provinsi itu. Seperti diketahui sistem pemilu kita adalah proporsional. Batas minimal proporsional kita itu per daerah pemilihan Pusat (DPR RI) 3 sampai 10 kursi. Dan untuk DPRD ada 3 sampai 12 kursi. Artinya apa, ini akan ada daerah pemilihan (Dapil) baru.

Baca juga:  Mantan Karyawan Sinar Mas Finance di Mojokerto Gelapkan Belasan Mobil

Kedua, semula daerah induk DPRD-nya hanya satu, kalau dimekarkan menjadi 4 provinsi jadi perlu 4 DPRD. Yang ketiga, kalau ini daerah otonom ada DPRD dan kepala daerahnya dipilih secara langsung melalui pilkada. Dan harus ada juga 4 kepala daerah. Pertanyaannya kapan ini siap, bagaimana dengan instrumen hukumnya. Penataan Dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi wewenangnya ada pada pembentuk/pembuat UU. Konsekwensinya kalau ini mau diisi oleh hasil pemilu 2024 harus ada revisi yang signifikan di UU. Kalau tidak ada perubahan, untuk aspek elektoralnya masih ikut daerah induk. Pengalaman pemekaran Kalimantan Utara, ketika belum siap pemilunya masih ikut daerah induk (Kaltim). Setelah selesai UU MD3 baru dibagi secara proporsional.

 

Bagaimana dengan IKN Nusantara?

IKN Nusantara provinsi atau bukan? Kalau provinsi, ini masuk daerah otonomi atau bukan? Dan di situ akan ada pemilu atau tidak? Menurut UU IKN, IKN Nusantara itu adalah provinsi. Pengisian kepala IKN tidak melalui pemilihan langsung, tetapi diangkat oleh Presiden. Konsekwensi dibentuknya IKN yang pertama, wilayah IKN Nusantara secara administrasi masuk Kalimantan Timur. Wilayahnya diambil dari dua kabupaten, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Konsekwensinya alokasi untuk DPR RI juga berkurang untuk Kalimantan Timur. Nanti akan dihitung berapa anggota DPR RI untuk Kaltim dan juga untuk IKN Nusantara. DPRD Provinsi juga berkurang karena Sebagian wilayah dan penduduk dibagi untuk IKN Nusantara. Dengan kondisi ini juga harus ada peninjauan kembali atas UU yang menyangkut dengan Kaltim.

Konsekwensi kedua dengan adanya IKN Nusantara adalah Jakarta. Dengan adanya IKN Nusantara, ada perubahan dan masa transisi untuk Jakarta. UU tentang Jakarta juga harus direvisi. Ada dua aspek elektoral saat ibukotanya tidak lagi Jakarta. Pertama, selama ini penghitungan suara untuk pemilih di luar negeri dimasukkan di Dapil Jakarta II, setelah Jakarta tak lagi menjadi ibukota, apakah suara itu tetap di tempat yang sama atau digeser ke IKN Nusantara. Ini harus diatur dalam UU, bukan di KPU atau peraturan KPU. Setelah ibukota pindah ke IKN Nusantara, Jakarta statusnya apa? Jadi harus ada revisi UU.

Revisi UU untuk DOB dan IKN Nusantara ini waktunya paling lambat akhir 2022 ini kalau mau menggunakan mekanisme pemilu 2024. Soalnya pada bulan Februari tahapan pemilu selanjutnya sudah penataan Daerah Pemilihan atau Dapil. Bulan Mei sudah mulai pencalonan. Untuk mengejar itu payung hukumnya harus ada setidaknya pada akhir tahun 2022.

 

Untuk IKN Nusantara akan banyak sekali warga baru yang migrasi, karena pegawai yang pindah tak hanya seorang diri, ada istri dan juga anak, bagaimana KPU mengantisipasi hal ini?

KPU sudah ada bahan dan kajian untuk revisi UU yang berhubungan dengan DOB Papua dan IKN Nusantara. Ini bukan di level KPU, tapi pada pembuat UU. Kami siap saat diajak bicara soal revisi UU yang berkaitan dengan pemekaran wilayah baru (DOB Papua) dan IKN Nusantara, karena kami sudah melakukan kajian.

Jadi basis hukumnya harus beres dulu. Kalau sudah ada legal framework atau kerangka hukum yang tepat. Dan pemenuhan segala sesuatu dari personel sampai urusan administrasi butuh dana. Jadi panjang urusannya dan complicated, saling berkaitan satu dengan yang lain.

Belajar dari pemilu yang lalu ada petugas KPPS yang kelelahan dan sampai meninggal dunia, apa antisipasi KPU agar hal itu bisa dikurangi?

Saudara kita petugas KPPS yang sakit atau meninggal pada gelaran pemilu sebelumnya ada beberapa faktor. Bahwa sudah menjadi batas akhir hidupnya ya. Tapi kita juga harus percaya pada kekuasaan Tuhan, bahwa hidup, mati, kawin, jodoh seseorang adalah bagian dari misteri kehidupan yang tahu hanya Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Yang perlu diperhatikan aspek kemanusiaannya.

Baca juga:  Apakah Perusahaan Pers di Indonesia ini Harus Terdata Di Dewan Pers.? Dan apakah Seluruh Insan Pers Harus Bersertifikasi,?Jawabannya Tidak. Mengapa? Mari kita Simak Ulasan Lengkapnya Berikut ini

Ada beberapa lembaga yang sudah melakukan penelitian sendiri-sendiri soal ini. Jadi mereka tidak berkolaborasi. Ada dari UGM, IDI dan Kemenkes. Ditemukan fakta bahwa, pertama kecendrungan yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun. Kedua ada komorbid; diabetes, hipertensi dan serangan jantung.

Berdasarkan hal itu KPU sudah memodivikasi saat pemilukada beberapa waktu yang lalu. Pertama, usia maksimal untuk petugas KPPS 50 tahun. Kedua petugas KPPS harus sehat jasmani dan tidak dalam keadaan tertular COVID-19 yang ditunjukkan dengan PCR atau tes antigen. Kami mengimbau kepada pemerintah dan pemda untuk memerhatikan kesehatan para petugas KPPS ini dengan mengunakan dana daerah atau negara. Kami juga mensyaratkan petugas KPPS harus sudah vaksinasi COVID-19 minimal dua kali. Soalnya peraturan soal COVID-19 ini belum dicabut oleh Presiden, status kita masih dalam darurat bencana.

Dalam rangka merdeka belajar, kami juga mengharapkan kampus-kampus menugaskan mahasiswanya untuk magang sebagai petugas KPPS. Jadi tak perlu jauh-jauh, bisa bertugas di kampung mahasiswa masing-masing. KPU diuntungkan karena dapat tenaga yang muda, yang well educated. Mahasiswa sendiri dapat pengetahuan baru soal seluk beluk pemungutan suara. Karena ada pelatihan sebelum betugas.

 

Bagaimana peluang menggunaan e-voting dalam pemilu kita?

Dari segi teknologi Indonesia saya kira mampu. Tapi dari segi teknis apakah di semua daerah sudah ada listrik? Apakah sudah ada semua jaringan internet? Dan yang paling penting adalah polical thrust. Pada pemilu 2019, KPU Pusat mendapat hibah computer merek tertentu. Orang lalu mencari siapa agen tunggal komputer tersebut dan terafiliasi dengan partai apa. Ternyata setelah tahu terafiliasi dengan partai tertentu orang menuduh sistem komputernya sudah dirancang untuk pemenangan sebuah partai. Pilgub DKI 2017 KPUD dapat hibah komputer baik yang portable, desktop, dll. Karena incumbent maju tuduhan muncul itu juga muncul, ini ada upaya untuk memenangkan dia. Daripada mengurangi legitimasi pada KPU dan legitimasi pada hasil pilgub akhirnya saya yang waktu itu Korwil Jakarta meminta sumbangan dari CSR sebuah perusahaan itu dikembalikan.

Di negara yang secara demokrasi maju, seperti Jerman hasil pemilu lewat e-voting dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi mereka. Sejak itu mereka meninggalkan e-voting. Dari berbagai hal ini bisa menjadi bahan untuk kita. Dan yang paling mendasar lagi UU Pemilu kita belum mengatur soal e-voting ini.

Dulu pemilu dengan menggunakan paku dianggap primitif. Kemudian berubah menggunakan alat tulis. Tapi belakangan pencoblosan dengan paku itu dianggap paling aksesibel dalam sebuah pemilu. Jadi dengan segala keterbatasannya model seperti ini bisa diakses oleh siapa saja.

Seseorang bisa tidak dilacak dia memilih siapa dalam e-voting. Lewat teknologi itu bisa dilacak. Kalau sudah begini asas pemilu yang rahasia, dipertanyakan. Banyak hal yang perlu dikaji sebelum menggunakan menerapan e-voting dalam pemilu kita.

Soal masa kampanye berapa lama sempat menjadi perdebatan, bagaimana KPU memandang hal ini?

Soal masa kampanye ini sudah sepakat 75 hari. Bagi KPU bukan soal durasi masa kampanye. Tetapi makin panjang masa kampanye makin berat konfliknya dan pengelolaan makin berat juga. Setelah ditetapkan DCT dimulai masa kampanye. Dan KPU harus memproduksi surat suara dan menyiapkan perlengkapan lainnya, agar pada H-1 pencoblosan semuanya sudah siap.

Soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda yang ada selama ini, apakah sudah bisa diatasi dengan diserahkannya akses Dukcapil oleh Kemendagri?

Sangat mungkin, bisa jadi setelah tertib administrasinya makin baik, ketunggalan identitas itu makin presisi dan valid. Bisa jadi jumlah pemilih kita menurun, karena faktualnya orangnya sama, tapi memiliki identitas lebih dari satu. Soalnya ada jumlah penduduk yang real dan ada data jumlah penduduk yang bersifat administratif. Pengalaman pilkada di beberapa tempat seperti Papua, di Nabire tahun 2020 yang lalu, yang disoal adalah jumlah pemilih di DCT. Kasus di Sampang 2018 juga demikian. Maka kalau sudah ada koordinasi dan sharing agremeent dengan Kemendagri dalam hal ini dengan Dirjen Dukcapil maka validitas data pemilih akan lebih terjamin.

Baca juga:  Polres Tulungagung Amankan Pemandu Karaoke Cantik yang Edarkan Pil Dobel L

 

Hasyim Asy’ari, Keliling Indonesia Sosialisasikan Pemilu 2024

 

Setelah masa baktinya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia 2017-2022 berakhir Hasyim Asy’ari kembali mengajukan diri sebagai calon komisioner. Rangkaian fit and proper test ia lewati dengan baik. Ia terpilih kembali menjadi komisioner KPU RI untuk masa bakti 2022-2027.

Sebagai Ketua dan anggota Komisioner KPU RI bukan hal yang mudah untuk meminta waktu bertemu dan melakukan wawancara dengan Hasyim Asy’ari. Soalnya beberapa pekan belakangan waktunya tersita untuk melakukan sosialisasi pemilu dan kesiapan pemilu 2024 ke seluruh Indonesia. Tak hanya Hasyim, keenam Komisioner KPU RI lainnya; Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, juga melakukan tugas yang sama.

Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, 3 Maret 1973 ini bukan orang baru di kancah kepemiliuan Indonesia. Ia sudah berkecimpung di bidang ini sejak menjadi Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, untuk Kabupaten Kudus (1998-1999).

Ketertarikan, bapak dari tiga anak ini pada dunia pemilihan umum ternyata tak pernah padam. Ia konsisten pada bidang penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Padahal peluang untuk terjun sebagai politisi terbuka lebar.

Namun Hasyim tak tertarik untuk pindah jalur sebagai politisi. Ia konsisten di jalurnya pengabdian sebagai dosen, peneliti dan juga pegiat dan penyelenggara pemilihan umum. Hasyim terpilih sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008.

 

Dari Jawa Tengah suami dari Dr. Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Ak., CA, terus konsisten aktif sebagai pegiat pemilu. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, dan juga sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk Pemilu 2014.

Besar

Momentum untuk terlibat di KPU RI terjadi saat ia menjadi anggota komisioner lewat jalur pergantian antar waktu (PAW) pada periode 2016 hingga 2017. Saat itu Hasyim bertugas di KPU RI karena komisioner KPU Husni Kamil Malik meninggal dunia.

Seperti ikan besar yang membutuhkan kolam yang juga besar, KPU RI tampaknya menjadi wadah yang pas pagi Hasyim untuk menyalurkan potensi dan ketertarikannya pada dunia ke-pemilu-an di Indonesia. Setelah rampung masa bakti-nya sebagai anggota komisioner perggantian antar waktu, ia kembali terpilih sebagai komisioner KPU RI untuk masa bakti 2017-2022.

 

Saat semua anggota KPU periode 2017-2022 purna tugas, Hasyim kembali lulus dalam fit and proper test bagi calon anggota Komisioner KPU RI periode 2022-2027. Di antara anggota KPU RI periode 2017-2022 hanya Hasyim Asy’ari yang mampu melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota KPU RI untuk periode 2022-2027. Pada periode ini, ia dipercaya sebagai Ketua KPU RI menggantikan posisi Ketua KPU sebelumnya yang dijabat oleh Ilham Saputra.

Berbekal pengalaman dalam dunia pemilu dari tingkat kabupaten hingga tingkat nasional, kini ia menjadi nakhoda untuk “kapal” bernama KPU RI. Harapan besar diembankan ke pundak Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU RI lain serta seluruh jajaran KPU untuk penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024.

Dalam berbagai kesempatan Hasyim Asy’ari mengharapkan keterlibatan dan peran serta masyarakat Indonesia dalam pemilihan umum. “Pemilu merupakan institusionalisasi partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi empat prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal), rahasia (secret) dan langsung (direct),” ujar Hasyim Asy’ari saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Seminar Nasional PPRA LXIII TA 2022, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI belum akhir Juni silam seperti yang dilansir di laman kpu.go,id.

Sebagai Komisioner dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari punya tanggaungjawab untuk menyukseskan pemilu 2024 yang sudah di depan mata. Menurut Hasyim pemilu reguler adalah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik. Selain itu juga menjadi ruang rakyat secara langsung terlibat dalam pengisian jabatan politik kenegaraan dan sebagai sarana kontrol serta evaluasi rakyat terhadap penyelenggara negara pada masa lalu dan masa yang akan datang.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: