Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah Desa dan kepentingan umum serta menjadi aset desa maupun penunjang/tambahan penghasilan bagi perangkat desa yang tertuang pada UU No 6 tahun 2014 tentang desa.
Berbeda dengan kondisi TKD di Seletreng Kecamatan Kapongan yang tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan digadaikan oleh oknum perangkat Desa inisial “RD” kepada warga desa setempat yang dinilai untuk kepentingan pribadi sehingga ada potensi menuai persoalan hukum.
Sebagaimana hasil konfirmasi Tim awak media kami kepada Ketua umum Lembaga PERKASA yang menerima pengaduan dari masyarakat dan mengumpulkan sejumlah data, dokumentasi serta saksi atas dugaan penyelewengan TKD dimaksud.
“Soal TKD Seletreng yang ditengarai telah di gadaikan oleh Oknum Perangkat Desa menjabat Kepala Dusun Kajar Desa Seletreng dengan nominal 60 juta rupiah, Pihaknya telah mendatangi Aparat Penegak Hukum dan Melaporkan dugaan kasus TKD ini kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, POLRES Situbondo dengan tembusan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo dan Camat Kapongan.
Tutur,” Haji Sadik Panggilan Akrab ketum Perkasa kepada Awak media (Senin 21/08)”.
“Adapun Soal TKD Seletreng diatas diduga telah digadaikan kepada seorang warga desa seletreng juga sejak tanggal 29 maret 2022 lalu dengan tidak sesuai mekanisme dan ditengarai terdapat unsur pidana dalam pemanfaatan TKD untuk kepentingan pribadinya, sehingga kami sebagai NGO dan Fungsi kontrol yang tergabung dalam LSM PERKASA ini sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Dusun RD sebab berpotensi merugikan banyak pihak serta akan ada proses persoalan hukum Tindak Pidana Korupsi.
Ujar,” Haji Sadik
Disampimg itu kami lakukan pelaporan kepada penegak hukum, biar tidak menjadi Yurisprodensi ke desa-desa yang lain.” karena aturannya sudah jelas
Permendagri No. 1 tahun 2016 pasal 6 ayat (5) berbunyi, “aset desa dilarang di gadaikan…dst”, disini sudah jelas payung hukumnya, bahwa TKD tersebut tidak boleh sembarangan pengelolaannya karena ada regulasi.
Tuturnya,” Ketum LSM PERKASA M Sadik,
Sementara Hadi Prayitno selaku ketua DPRD Situbondo Komisi satu mengucapkan terimakasih banyak kepada ketua LSM PERKASA yang mana telah membatu dalam pengawasan Aset Negara,dan saya akan bertindak cepat menangani kasus ini biar kepala Desa memberikan sangsi pada perangkat yang telah melakukan kesalahan,biar tidak di contoh oleh perangkat yang lain,ujar mas Hadi,
Berselang satu jam Kades seletreng telpon Ketum LSM PERKASA memberitahukan bahwasanya dia telah di telpon oleh saudara Hadi selaku ketua komisi satu DPRD Situbondo, supaya ambil tindakan cepat supaya TKD tersebut di kembalikan ke aset Desa dan di lakukan penebusan kepada yang ambil gadai,dan sementara kades seletreng ada di Surabaya.
ujar,” Taufiq kades seletreng
(Ba’im)