Sitijenarnews. Rabu 18 Mei 2022; Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengaku mendukung kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa menggunakan atribut kegamaan dalam persidangan
Dadang menuturkan adanya kebijakan pelarangan atribut keagamaan tersebut agar tidak ada opini dari masyarakat, bahwa pelanggar hukum dari pemeluk agama tertentu.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan Jaksa Agung tersebut. Sebab jangan sampai ada opini dari masyarakat bahwa pelanggar hukum itu dari pemeluk agama tertentu,” ujar Dadang saat dikonfirmasi Tim Awak Media Sitijenarnews.com, Rabu (18/5/2022).
Menurut Dadang, pelanggar hukum seharusnya tak memakai aksesoris yang identik dengan keagamaan atau ideologi tertentu.
“Sebaiknya mereka menggunakan baju khusus terdakwa yang tidak tanpa asesoris keagamaan atau ideologi tertentu,” katanya.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)