Sitijenarnews.com Jakarta Senin 4 November 2024: Penanganan kasus korupsi yang melibatkan Pucuk pimpinan Pemkab Situbondo dan puluhan rekanan serta para pejabat dinilai berjalan lamban dan tidak sesuai rencana penyidikan. Pagi ini Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto Kembali Datangi Gedung Merah Putih KPK. Dan meminta Audiensi Bersama Deputi Penindakan hal ini Buntut dari lambannya penanganan kasus Tersangka Korupsi di Situbondo Jatim.
Pantauan Tim Awak Media Sampai Sore ini, Tak hanya mendatangi Gedung Merah Putih KPK.Aktivis Anti Korupsi Asli Situbondo Eko Febrianto ini juga Mendatangi Gedung KPK lama atau kantor Dewan Pengawas KPK, dan Kemen Polhukam Serta Kantor Staf Presiden di jakarta pusat dengan membawa segepok Dokumen terkait kasus dugaan korupsi di kabupaten Situbondo, yang juga saat ini dalam penanganan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi.
Dalam Sesi Wawancaranya Sore ini Eko Menyampaikan kepada awak media Bahwasanya Eko Febrianto, Meminta dengan hormat Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera.melakukan penahanan dan mempercepat proses pelimpahan perkara tersangka Korupsi (Sdr.KARNA SUSWANDI) kalau perlu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Situbondo, agar tidak ada prasangka buruk terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga status hukumnya jelas dan ada kepastian dikarenakan penahanan sebelum Pemilihan Umum Kepala Daerah akan memastikan tidak menjadi beban dimasa datang, juga demi kondufitas di Kabupaten Situbondo. Ujar Eko,
Sejak ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan gratifikasi pada tanggal 6 Agustus 2024 yang lalu, situasi dan kondisi Kabupaten Situbondo mulai tidak kondusif dengan dibuktikan adanya beberapa kali unjuk rasa ribuan Masyarakat Situbondo yang turun ke jalan dan memblokade jalur utama pantura.
Menanggapi hal tersebut, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan mewakili Beberapa Elemen-elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Situbondo meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan tersangka korupsi (Sdr.KARNA SUSWANDI), walau sebelumnya, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan proses hukum calon Kepala Daerah akan dilanjutkan setelah Pemilihan Kepala Daerah selesai.
Namun tessa mahardika sebagai Humas Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pula,bahwa itu tidak berlaku pada calon Kepala Daerah yang sudah berstatus tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan umum atau sebelum tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah, mengingat bahwa Sdr.KARNA SUSWANDI sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum masuk proses pendaftaran di Komisi Pemilihan umum.Publik dan Masyarakat Situbondo selalu dibikin tidak kodusif terlebih lagi saat tersangka korupsi KARNA SUSWANDI menyatakan perlawanan kepada KPK dengan menempuh 2 (dua) kali.Gugatan Praperadilan, gugatan KARNA SUSWANDI yang diketahui terdaftar dengan nomor perkara.92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,Dimana dalam hal ini KARNA SUSWANDI bertindak sebagai pemohon dan KPK.sebagai termohon.
Gugatan pertama KARNA SUSWANDI Tidak Diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap penolakan gugatan ini sebagai bukti bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan semua aspek formal dalam penanganan perkara ini telah mengikuti mekanisme yang benar, imbuhnya terlebih lagi ini Marwah KPK sebagai Lembaga Anti Korupsi yang saat ini masih dipercaya Masyarakat saat ini Benar-benar dipertaruhkan.Maka kami sebagai aktivis anti korupsi mewakili beberapa elemen Masyarakat Situbondo meminta.agar KPK bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, agar kejelasan dan keadilan hukum nyata masih ada di Republik Indonesia ini.ujarnya dengan nada geram.
Dengan adanya laporan yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi dan Dewan Pengawas KPK ini, kami sangat berharap juga dapat menjadi perhatian khusus bagi Dewan Pengawas KPK sesuai Amanah Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mana Dewan Pengawas KPK diberi tugas antara lain:
Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, Menyusun dan menetapkan kode etik.
Serta menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam Undang-undang tersebut, serta menyelenggarakan siding untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan pegawai KPK, dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai secara berkala, maka dari pada itu kami berharap hal ini bisa menjadikan atensi utamanya untuk para pimpinan KPK, Pungkas Aktivis Anti Korupsi yang Selalu Bergaya Nyentrik ini.
Sementara yang Harus Publik Pahami;
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai Tugas dan fungsi di antaranya:
Merumuskan kebijakan untuk sub bidang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi (TPK)
Melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain Juga Melaksanakan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya, dan dukungan operasional.
Sekedar diketahui, KPK memiliki lima bidang, yaitu: Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Monitoring, Bidang Penindakan dan Eksekusi, Bidang Koordinasi dan Supervisi, Bidang Informasi dan Data.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Group Jakarta)