Sitijenarnews.com jakarta Senin 27 Juni 2022; KOMISI III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panja pengawasan penegakan hukum terkait dengan pengaduan masyarakat bersama Kejaksaan Agung dan Polri di ruang Komisi III DPR RI, Senin (27/6).
Pimpinan komisi III DPR RI Desmond Mahesa menyampaikan, RDP digelar tertutup ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. Sementara Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Desmond menyatakan, panja komisi III DPR RI pengawasan penegakan hukum ini juga membahas persoalan kredit macet PT Titan Infra Energy pada Bank Mandiri senilai hampir Rp 6 triliun yang berpotensi merugikan negara.
“Panja penegkan hukum tentunya ingin semua hal yang merugikan negara itu disidik (penyidikan). (APH) makanya kita dorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih kongkret,” kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Desmond menyatakan, panja pengawasan penegakan hukum ini bakal menggelar rapat-rapat lanjutan dengan memanggil aparat penegak hukum. Bahkan, kata Desmond, pihaknya meminta laporan secara triwulan terkait dengan penanganan kasus.
Sementara itu, anggota komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa panja pengawasan penegakan hukum ini telah membedah kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy di Bank Mandiri senilai triliunan rupiah itu. Dan panja, sambung Arsul, meminta aparat penegak hukum menangani kasusnya secara profesional.
“Kita sudah membedah, dan kita lihat progresnya gimana, kita tunggu,” tandas Arsul.
Diketahui, pada 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (Titan Group) mengikat perjanjian dengan Bank Mandiri serta sindikasi bank laininya.
Mandiri sebagai lead creditor mengucurkan 266 juta dollar AS atau senilai Rp 3,9 triliun, sementara sindikasi bank lainya yaitu CIMB Niaga dan Credit Suisse AG senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 trilun sehingga total kredit yang dinikmati Titan senilai Rp 5,8 triliun hampir Rp 6 triliun.
Dalam perjalanannya, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kerditur dimana dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa Batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanayak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi tidak dilakukan.
Akibat dari ini, Bank Mandiri melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sementara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan pidana korupsi penyalahgunaan kredit Titan ini ke Kejaksaan Agung.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)