Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 7 Januari 2022: Komisi Kejaksaan (Komjak) akan mengawasi kinerja para jaksa dan pegawai kejaksaan menjelang Pemilu 2024. Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut netralitas para paksa menjadi hal yang tidak dapat ditawar dengan alasan apapun.
Menurut Barita, jaksa memiliki kewenangan dan kepentingan yang besar dalam upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, netralitas diperlukan agar kewenangan itu tidak disalahgunakan.
Komjak, katanya, mendukung penuh arahan yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar para jaksa menjaga netralitas.
“Untuk memberikan peringatan dan menjaga tegaknya muruah dan wibawa kejaksaan sebagai aparatur negara dalam mengawal pelaksanaan agenda demokrasi negara kita,” kata Barita kepada Tim awak Media ini, Sabtu, 7 Januari 2023.
Lebih lanjut, Barita menjelaskan netralitas para jaksa dibutuhkan untuk memberikan kepastian bahwa Korps Adhyaksa berdiri di atas kepentingan negara.
Kami juga tentu saja akan turut menjaga dan mengawasi arahan tegas Jaksa Agung agar benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan semua satuan kerja kejaksaan secara konsisten,” ungkapnya.
Jaksa Agung memang telah mewanti-wanti anak buahnya untuk terus menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.
Bahkan, arahan itu secara khusus masuk menjadi satu dari tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI 2023.
Jaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan,” tegas Burhanuddin.
Selain menjaga netralitas, enam program kerja prioritas lainnya adalah mewujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Selanjutnya, menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berlandaskan hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarkat, mempercepat penyelesian pengembangan organisasai serta tugas fungsi institusi yang diamanatkan Undang-Undang Kejaksaan.
Lalu, membentuk kesatuan pola analisasi yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesianan penanganan perkara, mengkaji dan menyusun langkah-langkah strategis pascaperubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang lainnya, serta memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan kuangan negara.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)