“KPK Geledah Rumah La Nyalla dan Kantor KONI jatim Serta 6 Lokasi Lainnya, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim”

Keterangan fhoto: Humas KPK Tessa Mahardhika

Sitijenarnews.com Surabaya jatim Kamis 17 April 2025:

Keterangan fhoto: Humas KPK Tessa Mahardhika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Dalam rentang waktu tiga hari, mulai 14 hingga 16 April 2025, tim KPK terpantau berada di sejumlah titik di wilayah Jawa Timur untuk melakukan serangkaian penggeledahan.

Tak hanya di Situbondo, tim lembaga antirasuah ini juga menggeledah tujuh lokasi lainnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Rabu (16/4), menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait praktik suap dalam penyaluran dana hibah pokmas.

Pada Senin (14/4), KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi yang berlokasi di Kota Surabaya. Salah satu rumah yang digeledah merupakan milik Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), La Nyalla Mattalitti. “Hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut Saudara LN (La Nyalla),” ungkap Tessa.

Keesokan harinya, Selasa (15/4), tim penyidik melanjutkan aksinya dengan menyasar Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Pada Rabu (16/4), penggeledahan berlanjut di tiga rumah lainnya, meskipun belum disebutkan secara rinci siapa saja pemilik rumah-rumah tersebut.

“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, belum dapat kami sampaikan secara spesifik dokumen dan barang bukti itu diperoleh dari lokasi yang mana,” imbuh Tessa.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak. Sahat telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pengalokasian dana hibah pokmas. Dalam kasus yang menyeret Sahat, diketahui praktik suap mencakup dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 7,8 triliun. Bahkan, kesepakatan jahat antara Sahat dan pihak lain diduga telah dirancang untuk berlanjut hingga tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca juga:  Berikut 3 Anggota Propam Paling Berprestasi dalam Sejarah PROPAM yang Pertama adalah Mantan Kapolres Situbondo. dan yang Ketiga Kapolri Saat ini

Dalam pengembangan kasus yang tengah bergulir ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Namun, hingga kini identitas para tersangka masih belum dipublikasikan. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya berperan sebagai penerima suap. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lain berperan sebagai pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Penyidikan ini turut menyeret nama-nama besar lainnya. Salah satunya adalah Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), yang diperiksa KPK pada 17 Desember 2024 lalu di Jawa Timur. Selain itu, Anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, juga telah diperiksa penyidik KPK pada 9 Januari 2025, terkait kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam skandal rasuah berjamaah ini. Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap sepenuhnya tabir korupsi dana hibah pokmas di Jatim yang telah menyeret banyak nama dan melibatkan miliaran rupiah uang rakyat.

(Red/Tim)

error: