Sitijenarnews.Com Jakarta Jum’at 11 Maret 2022; Sore ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi menahan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, Jumat (11/3/2022) sore.
Tigor diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018.
“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Adapun Tigor ditahan mulai hari ini hingga 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan di tahun 2018 yang sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Syahri Mulyo; Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.
Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Menurut Alex, agar dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.
Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
“Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP (Tigor Prakasa) dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam
bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan,” kata Alex.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)