Sitijenarnews.com Bandung Rabu 1 Juni 2022; Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan mengenai batas usia petugas PPK dan KPPS untuk gelaran Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024.

Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, syarat usia calon petugas PPK dan KPPS pada Pemilu dan Pilkada serentak nanti adalah maksimal 50 tahun.
“Melihat kasus yang terjadi pada Pemilu 2019, banyak petugas berusia diatas 50 tahun meninggal dunia karena kelelahan. Dengan begitu aturan ini bisa mengatasi kejadian tersebut tidak terulang di Pemilu dan Pilkada 2024 nanti,” ucap Rifqi saat Rapat Koordinasi KPU Jawa Barat di Hotel Ibis Trans Luxury, Kota Bandung, Selasa (31/5/2022) Kemarin.
Menurut Rifqi, aturan ini juga menjadi syarat utama terkait ketahanan fisik.
“Proses prekrutan nanti akan beberapa tahapan dan salah satu yaitu menyerah surat keterangan sehat, melihat di Pemilu sebelumnya, beberapa petugas yang meninggal dunia itu memiliki penyakit bawaan,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar juga akan mengupayakan memberikan dana santunan kepada petugas yang bila nanti terjadi hal yang serupa seperti Pemilu 2019.
“Diupayakan akan mendapatkan santunan dari pemerintah. Tapi tidak ada asuransi, nanti sifatnya akan dibantu oleh pihak pemerintahan dan kami (KPU) yang membantu mengurus berkasnya,” ucapnya.
Rifqi yakin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak nanti akan berjalan lancar dan tidak terjadi kasus petugas yang meninggal dunia.
Hal itu dikarenakan, pada Pemilu nanti proses akan lebih efisien dan tidak membuat petugas kelelahan berlebih.
“Pada Pemilu 2019, petugas KPPS harus mengisi 70 formulir untuk diserahkan. Namun sekarang cukup difoto saja formulir C1 pleno dengan aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap),” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada Pemilu dan Pilkada 2024 nanti, diperkirakan ada 33 juta pemilih dan 120 ribu TPS.
Ia menargetkan pada Pemilu serentak nanti akan menembus 80 persen yang ikut pencoblosan.
(Red/Tim-Biro Bandung Jabar)