Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 25 Agustus 2022; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo perihal usul agar Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke September.
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mulanya ditetapkan terlaksana pada bulan November diusulkan maju oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, penetapan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sebenarnya telah diatur di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
“Di UU Pilkada, Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, pemungutan suara didesain November 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertajuk “Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi”, yang digelar virtual, Kamis (25/8).
Namun Hasyim mengungkapkan, selama ini sistem keserentakan dalam Pilkada baru sebatas penyatuan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah di level provinsi dan kabupaten/kota.
“Itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum,” sambugnya menuturkan.
Padahal menurut Hasyim, pengaturan waktu pencoblosan di UU Pilkada yang ditetapkan November tersebut memiliki semangat keserentakan yang maknanya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir, yaitu presiden dan wakil presiden.
Namun, apabila waktu pencoblosan Pilkada 2024 tetap bulan November, maka berdasarkan hitung-hitungan KPU RI, pelantikan kepala daerah di tahun yang sama dengan pelantikan presiden dan wakil presiden agak sulit terealisasi.
“Oleh karena itu, dalam persepsi publik politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah,” ungkap Hasyim.
“Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat,” sambungnya.
Melalui kaca mata tersebut, Hasyim mengusulkan agar waktu pencoblosan Pilkada 2024 direvisi menjadi lebih awal.
“Pasti nanti ada perubahan mekanisme U Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,”
Pilkada yang digelar pada September 2024 juga dianggap lebih menjamin stabilitas nasional, khususnya dalam hal keamanan, ketimbang pilkada yang digelar November 2024.
Pasalnya, pada Oktober 2024, akan terjadi suksesi kepemimpinan nasional di mana Jokowi akan lengser dari kursi presiden, digantikan dengan presiden baru hasil Pemilu 2024 pada bulan Februari.
“Presiden sekarang ini berakhir jabatannya Oktober 2024. Kalau pencoblosannya November 2024, kira-kira kabinet sudah terbentuk atau belum? Stabilitas nasional kan pasti terpengaruh,” kata Hasyim.
“Sebagai desainer kepemiluan, bayangan saya, kalau presiden baru dilantik Oktober, masih tarik-menarik kabinet, mengisi (posisi) Panglima TNI, mengisi Kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih menajdi tantangan besar,” ungkapnya.
Sementara itu, seandainya dihelat September 2024, Pilkada Serentak bakal berlangsung masih dalam kepemimpinan Jokowi, kendati presiden terpilih 2024-2029 sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar Pilkada 2024 digelar pada bulan November (Pasal 201).
Kesepakatan informal antara KPU, pemerintah, dan DPR RI pada 24 Januari lalu pun menyetujui Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024.
Hasyim juga menuturkan bahwa majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024, agar pemerintah daerah dan legislatif bisa terbentuk pada tahun yang sama.
Ia mengaku pesimistis bahwa apabila Pilkada 2024 digelar pada November, maka calon-calon terpilihnya bisa dilantik sebulan berikutnya.
Itu dengan asumsi selalu adanya potensi digelarnya pemungutan dan penghitungan suara ulang hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kira-kira pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil (PHPU) dalam 7 hari. Pilgub, sekitar 14 hari. Kalau ada pemungutan suara (ulang), perhitungan suara (ulang), kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” jelas Hasyim.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)