Lapas Banyuwangi menangkap seorang pemuda yang hendak menyelundupkan sabu-sabu melaluli warga binaan yang sedang menjalani asimilasi

Sitijenarnews.com Banyuwangi Jatim Rabu 7 September 2022; Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba saat melakukan operasi tangkap tangan atau OTT yang dipimpin Wahyu Indarto.

Dok Fhoto, Lapas Banyuwangi menangkap seorang pemuda yang hendak menyelundupkan sabu-sabu melaluli warga binaan yang sedang menjalani asimilasi.

OTT tersebut dilakukan pada Senin (5/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang kurir yang sedang mengirimkan paket sabu-sabu ke dalam lapas tertangkap tangan akan menyelundupkannya di dalam bungkus rokok.

 

“Narkoba itu rencananya dimasukkan dengan cara dititipkan kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial S,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

 

Zaeroji menjelaskan terbongkarnya upaya penyelundupan itu berawal saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin.

 

“Saat petugas menggeledah sarana asimilasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan ponsel yang disimpan di dalam loker,” katanya.

 

Setelah diselidiki ternyata ponsel tersebut milik S. Pemuda berusia 26 tahun itu seorang warga binaan perkara perlindungan anak yang kesehariannya mengikuti program asimilasi.

 

Dalam ponsel tersebut ditemukan sebuah percakapan akan ada kiriman narkoba yang akan diselundupkan ke dalam lapas.

 

“Petugas lantas berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk bersama-sama mengungkap upaya penyelundupan narkoba yang akan dilakukan,” tuturnya.

 

Petugas lalu merencanakan OTT. Sekitar 30 menit, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi mengendarai sepeda motor. Saat itu juga pelaku dilakukan penyergapan.

 

“Dari penangkapan tersebut kami menemukan 0,7 gram sabu-sabu yang diselipkan rapi dalam bungkus rokok,” sambung Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

 

S dan RP dimintai keterangan tak dapat mengelak dan akhirnya mengakui akan mengirimkan sabu-sabu kepada narapidana lain berinisial DP.

“DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” tutur Wahyu.

Petugas lalu menggeledah kamar DP ditemukan ponsel pria 30 tahun itu untuk memesan barang haram. S dan DP diberi sanksi khusus berupa penempatan di straf sel.

Baca juga:  MIRIS & KEMBALI TERJADI, Oknum Pimpinan Pesantren di Bandung Cabuli Beberapa Santriwatinya,Ironinya hal ini Dilakukan Berulang - ulang kali

“RP kami serahkan ke Polresta Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pengembangan kasusnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Banyuwangi Jatim)

error: