Sitijenarnews.com Surabaya Senin 27 Juni 2022 : Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat 30.593 pengendara yang melanggar lalu lintas. Mereka terjaring Operasi Patuh Semeru yang digelar Polda Jatim pada 13-26 Juni 2022.
“Pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor,” kata Kasubit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Gatut Wibowo, di Surabaya, Senin, 27 Juni 2022.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor yang tak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Disusul pelanggaran melawan traffic light dan pemotor yang melawan arus.
“Jenis pelanggaran paling dominan tidak menggunakan helm SNI sebanyak 26.250 orang. Kemudian melawan arus 1.517, dan melanggar traffic light 1.650. Kemudian pelanggaran marka 900 orang,” ujarnya.
Sementara untuk roda empat, ada 11.266 pelanggar. Berbeda denga roda dua, pelanggaran roda empat didominasi oleh pengemudi yang melanggar lampu merah sebanyak 4.276. Para pelanggar baik roda dua maupun roda empat terekam di ETLE statis maupun ETLE mobile dengan menggunakan mobil INCAR.
“Untuk roda empat, tercatat ada 11.266 pelanggar. Pelanggaran roda empat sendiri didominasi pengemudi yang melanggar lampu merah atau traffic light sebanyak 4.276,” ucapnya.
Terkait lamanya proses tilang elektronik yang saat ini diterapkan, Gatut menyebut jika hal itu sesuai sistem yang berjalan. Misalnya, polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar, dan kemudian pelanggar harus menjawab melalui website.
“Nah, nantinya akan tahu ini mobil saya atau bukan. Pengemudi atau pengendara saya atau tidak. Kalau memang mengakui, dia diminta untuk input data. Setelah berhasil konfirmasi, baru kita munculkan tanggal untuk sidangnya,” ujarnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya Jatim)