LPLH TN Probolinggo Raya Ancam Tempuh Jalur Hukum, Lahan Bekas Tambang Tak Direklamasi

Sitijenarnews.com Probolinggo, Jawa Timur – Minggu, 4 Mei 2025: Permasalahan serius kembali menyeruak di Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Lahan bekas tambang batuan yang seharusnya direklamasi dan direboisasi pasca eksploitasi, dibiarkan terbengkalai. Hal ini memicu reaksi keras dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) DPC Probolinggo Raya.

Ketua LPLH TN DPC Probolinggo Raya, Suwarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan perusahaan tambang yang dianggap lalai terhadap kewajibannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lahan. Hasilnya jelas: lahan tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk pertanian, tidak ada pemulihan, tidak ada reklamasi, dan ini adalah bentuk kelalaian serius,” tegas Suwarno, saat diwawancarai usai melakukan investigasi di lokasi bekas tambang, Minggu (4/5/2025).

Sebelumnya, Kepala Desa Klampokan, Bahriatun Nikmah, memberikan keterangan bahwa sebagian lahan sudah direklamasi. Namun ia juga mengakui masih ada beberapa bidang yang belum memiliki pematang. “Lahan memang sudah direklamasi namun ada beberapa bidang yang masih belum ada pematangnya, sesuai kondisi saat ini,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi keterangan tersebut, Suwarno menegaskan bahwa hasil pengecekan lapangan jauh dari apa yang diklaim. “Tidak ada proses reklamasi yang sesuai standar. Permukaan lahan tidak rata, tidak ada vegetasi yang ditanam kembali, bahkan akses pun sulit. Ini hanya penelantaran dengan dalih reklamasi,” ujarnya.

Menurut Suwarno, tindakan perusahaan tambang yang membiarkan lahan pasca eksploitasi tanpa reklamasi adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap pelaku usaha tambang untuk melaksanakan reklamasi dan reboisasi sebagai bagian dari tanggung jawab pasca tambang.

Baca juga:  Tambang Galian C di Desa Prayungan Nganjuk, Diduga Tidak Ada Izin Usaha

“Undang-undang ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan atas lingkungan hidup dan hak masyarakat. Jika pengusaha tambang mengabaikannya, maka sanksi hukum harus diterapkan,” tegas Suwarno.

Lebih dari sekadar pelaporan, LPLH TN juga akan memberikan advokasi hukum kepada masyarakat terdampak. Lima warga asal Desa Besuk Agung yang memiliki lahan di Desa Klampokan sebelumnya telah menuntut reklamasi dilakukan karena lahan mereka yang dahulu produktif kini rusak berat. Mereka menyebutkan bahwa lahan tersebut semula dikelola oleh CV Tulus Bangun Karya, dan kemudian beralih ke PT SBK. Namun hingga kini, proses reklamasi tak kunjung dilaksanakan.

“Warga kehilangan mata pencaharian, kehilangan akses ke lahan pertanian. Ini bukan sekadar soal lingkungan, ini soal keadilan ekonomi dan sosial,” lanjut Suwarno.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah dan APH untuk bertindak cepat. Suwarno berharap agar APH menunjukkan sikap proaktif dan tidak menunggu hingga tekanan publik semakin besar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan dorong terus agar ini sampai ke meja hukum, sampai ada kepastian hukum bagi masyarakat dan lingkungan. Jangan biarkan tambang menjadi kutukan bagi daerah,” tegasnya.

LPLH TN Probolinggo Raya Ancam Tempuh Jalur Hukum, Lahan Bekas Tambang Tak Direklamasi

Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan ini, LPLH TN Probolinggo Raya menyerukan agar seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan. “Kami harap masyarakat tidak takut bersuara. LPLH TN siap berada di barisan terdepan bersama rakyat,” pungkas Suwarno.

(Redaksi – Tim Biro Sitijenarnews Group Probolinggo Jawa Timur)

error: