Mahfud MD Prediksi Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Namun Mati Didalam Dipenjara

Sitjenarnews.com Jakarta Selasa 21 Februari 2023: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga jika Ferdi Sambo tidak akan dieksekusi mati, meskipun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman maksimal.

Dok Fhoto, Menko Polhukam, Mahfud MD

Hal tersebut kata Mahfud berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal,” kata Mahfud MD saat diwawancarai Andy F Noya, Pada Senin (20/2/2023).

Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ,” sambungnya.

Mantan Ketua MK ini juga menjelaskan, jika dalam KUHP baru memuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup, apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Ferdy Sambo kata Mahfud, juga akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi karena tidak terima dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim.

“Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup,” katanya.

“Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,”pungkasnya.

Baca juga:  Dampak Arus Balik yang Luar Biasa Masa Libur Sekolah Diperpanjang sampai 12 Mei

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: